Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga, Ada Apa?
Bacatrend, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026, atau selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (9/3).
Kementerian Dalam Negeri menyebut kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Idul Fitri. Momentum Lebaran biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk arus mudik dan balik di berbagai daerah.
Karena itu, kepala daerah diminta memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan selama periode libur panjang, mulai dari kelancaran arus mudik, stabilitas keamanan, hingga layanan publik kepada masyarakat.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga kondusivitas wilayah selama periode Lebaran.












Tinggalkan Balasan