Prabowo Minta Batu Bara dan CPO Tak Diekspor, Ini Deretan Saham yang Bakal Terdampak
Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta turunannya untuk menahan ekspor sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Saya tegaskan di sini benar bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua, termasuk kelapa sawit,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ia juga mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar tegas terhadap pengusaha batu bara yang ingin mengekspor sebelum kebutuhan domestik tercukupi.
“Semua kekayaan alam yang ada itu adalah milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha. Mereka boleh usaha, tapi kepemilikan adalah kepemilikan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara bagi kebutuhan domestik melalui kebijakan pengendalian ekspor dan penerapan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB kita wajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia. Saham sektor batu bara seperti Adaro Energy (ADRO), Indo Tambangraya Megah (ITMG), Bukit Asam (PTBA), dan Harum Energy (HRUM) berpotensi mengalami tekanan jangka pendek akibat pembatasan ekspor. Sementara itu, emiten CPO seperti Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatra (LSIP), dan Salim Ivomas (SIMP) juga bisa terdampak karena sebagian besar produksi ditujukan ke pasar luar negeri.
Di sisi lain, sektor perbankan seperti Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), dan BCA (BBCA) berpotensi diuntungkan dari kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, yang akan memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan orientasi pada kepentingan nasional, menjaga ketahanan energi dan pangan, sekaligus memperkuat cadangan devisa di tengah ketidakpastian global.












Tinggalkan Balasan