Kebangetan! Uang Setoran ke Bupati Cilacap Ternyata untuk THR
Bacatrend, Cilacap — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dilakukan secara sistematis menjelang Lebaran. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dalam operasi KPK pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, “KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.”
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). “Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujarnya.
Target setoran ditetapkan sebesar Rp750 juta dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 puskesmas. Setiap satuan kerja diminta menyetor Rp75–100 juta. “Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
Dalam kurun 9–13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor dengan total Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Asisten II Ferry Adhi Dharma dan rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.
KPK menjerat Syamsul dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena dana THR yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan justru dijadikan ajang pemerasan. “Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan,” ungkap Asep.
Praktik ini dianggap “kebangetan” oleh publik, karena menjadikan tradisi Lebaran yang penuh makna sosial sebagai alasan untuk menguras anggaran perangkat daerah.











Tinggalkan Balasan