Bacatrend, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di sektor pasar modal.

Keputusan ini diambil pada 13 Maret 2026 sebagai buntut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, sebelumnya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Ia juga terjerat kasus Asabri, di mana jaksa sempat menuntut hukuman mati, namun pengadilan menjatuhkan vonis nihil. Modus yang digunakan antara lain manipulasi saham dan penggelapan dana dalam proses penawaran umum perdana (IPO).









“OJK menetapkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen OJK menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepercayaan investor.

Dengan sanksi ini, Benny Tjokro tidak lagi dapat terlibat dalam aktivitas pasar modal Indonesia. Keputusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting bagi pengawasan IPO dan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.

OJK berharap langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan publik setelah skandal Jiwasraya dan Asabri, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar agar menjaga integritas dalam setiap aktivitas investasi.