Bacatrend, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat sekitar 32 ribu petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana usai pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Dadan mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat pelaksanaan program pemenuhan gizi di lapangan.

“Untuk sementara kita sudah mengangkat yang sudah ada. Untuk ke depan, kita akan koordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya.









Ia menambahkan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait aspek anggaran. Hal ini menyangkut keberlanjutan pembiayaan, termasuk kemungkinan penggunaan anggaran yang tersedia.

Menurut Dadan, dari total 32 ribu petugas yang diangkat, sebagian di antaranya telah menerima surat keputusan (SK) dan mulai mendapatkan gaji. “Sudah selesai dan bahkan sudah menerima SK dan sudah mendapatkan gaji,” katanya.

Pengangkatan SPPG menjadi PPPK dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam program pemenuhan gizi nasional. Tenaga SPPG selama ini berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan, khususnya dalam distribusi dan pengawasan program gizi masyarakat.

BGN menyatakan akan melanjutkan pembahasan lintas kementerian untuk memastikan proses pengangkatan berikutnya berjalan sesuai regulasi dan kemampuan fiskal pemerintah.