Bacatrend, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang telah dicopot dari jabatannya, menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut. “Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Amiruddin menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan. “Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” katanya.

Menurutnya, pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM. Komnas HAM juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.









“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Komnas HAM meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara. “Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung maupun turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” tambah Amiruddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.