Kronologi Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp202 Juta
Bacatrend, Medan — Videografer Amsal Sitepu, direktur CV Promiseland, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020–2022, mencakup 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai kontrak mencapai Rp30 juta per desa dengan total Rp600 juta. Namun, hasil audit Inspektorat menyebut adanya mark up anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam pledoinya, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai kontrak dan profesional. “Tidak ada niat jahat dalam pekerjaan saya. Semua dilakukan transparan dan sesuai kesepakatan,” kata Amsal di Pengadilan Negeri Medan. Ia juga menilai audit cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan nilai kreativitas dan kompleksitas produksi video.
Kasus ini mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya Komisi III. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum dan meminta agar sidang ditunda untuk memberi ruang pembelaan yang lebih adil. “Kami khawatir ini bisa menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Aparat penegak hukum harus hati-hati dalam menilai proyek berbasis kreativitas,” ujarnya dalam rapat di Senayan.
Publik pun menyoroti kasus ini. Di media sosial, banyak warganet menilai perkara tersebut lebih tepat disebut kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, keluarga Amsal mengungkap adanya intimidasi berupa ancaman yang dikirim dalam kotak brownies, menambah kontroversi di sekitar kasus ini.
Vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Perkara ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks industri kreatif dan pembangunan desa.
Timeline Perkara Amsal Sitepu
2020–2022
Proyek pembuatan video profil desa dilaksanakan di 20 desa Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Nilai kontrak Rp30 juta per desa, total Rp600 juta. Amsal Sitepu bertindak sebagai direktur CV Promiseland, penyedia jasa produksi.
2023 (Audit Inspektorat)
Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit dan menyebut adanya mark up anggaran. Kerugian negara diperkirakan Rp202 juta.
Awal 2024
Kasus mulai diproses oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi dana desa melalui proyek video profil.
Pertengahan 2025
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Maret 2026 (Pledoi)
Amsal membacakan pembelaan. Ia menegaskan tidak ada niat jahat dalam pekerjaannya.
“Tidak ada niat jahat dalam pekerjaan saya. Semua dilakukan transparan dan sesuai kesepakatan,” kata Amsal di persidangan.
Ia juga menilai audit cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan nilai kreativitas dan kompleksitas produksi video.
Maret 2026 (Respons DPR)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus ini.
“Kami khawatir ini bisa menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Aparat penegak hukum harus hati-hati dalam menilai proyek berbasis kreativitas,” ujarnya dalam rapat di Senayan.
31 Maret 2026
Kasus semakin viral di media sosial. Publik terbelah antara yang mendukung Amsal dan yang menuntut transparansi penggunaan dana desa.
1 April 2026 (Agenda Sidang)
Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan membacakan vonis terhadap Amsal Sitepu.
Kronologi Singkat
Proyek berjalan (2020–2022) → Pembuatan video profil desa dengan nilai Rp600 juta.
Audit Inspektorat (2023) → Ditemukan dugaan mark up Rp202 juta.
Proses hukum (2024–2025) → Amsal ditetapkan tersangka, sidang dimulai.
Tuntutan Jaksa (2025) → Dua tahun penjara + denda Rp50 juta.
Pledoi Amsal (Maret 2026) → Membantah tuduhan, menilai audit cacat.
Sorotan DPR (Maret 2026) → Habiburokhman menilai ada potensi kriminalisasi.
Vonis (1 April 2026) → Agenda pembacaan putusan di PN Medan.












Tinggalkan Balasan