Bacatrend, Surabaya — Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Surabaya menerima sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Penyerahan ini didominasi oleh infrastruktur dasar berupa jalan dan saluran, dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, menyatakan bahwa penyerahan PSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. “Didominasi jalan dan saluran,” ujar Iman, Selasa (31/3/2026).

Dalam dua bulan terakhir, dua pengembang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. PSU yang diserahkan mencakup jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum, serta lahan makam.

Iman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 15 pengembang yang masih dalam proses penyerahan PSU. Pemerintah terus mengawal proses tersebut agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi sebelum akhir tahun. “Harapannya, target tersebut dapat selesai sebelum akhir tahun ini,” katanya.









Dari data yang dihimpun, wilayah timur Surabaya menjadi penyumbang terbanyak dengan 10 perumahan, disusul wilayah barat dan selatan masing-masing empat titik.

Meski demikian, proses penyerahan tidak selalu berjalan lancar. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain status alas hak yang belum atas nama pengembang, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta kondisi PSU yang belum sesuai dengan rencana siteplan.

Selain itu, ditemukan pula kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan dan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya. “Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ungkap Iman.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. “Kami lakukan koordinasi lintas instansi,” pungkasnya.