Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan Digelar Perdana, Pengacara Sidabukke: Terdakwa Punya Rekam Jejak Kinerja Baik
Bacatrend, Surabaya – Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 digelar perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Enam terdakwa pun duduk di kursi pengadilan dalam perkara tersebut. Antara lain Regional Head AWB, Division Head Teknik HES, serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan EHH. Lalu ada terdakwa DWS; Manajer Operasi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Dirut PT APBS FH, dan MYK; Direktur Komersial PT APBS.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, menyebutkan, keenam terdakwa telah melakukan dugaan aktivitas pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa didukung perjanjian konsesi resmi.
Selain itu, juga ditemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas kegiatan tersebut, para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar,” ungkapnya, Rabu (1/4).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga telah menyita uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.
Saat ini, dana sitaan tersebut dititipkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan melalui bank BUMN. Statusnya akan menjadi bagian dari barang bukti di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpisah, Kuasa Hukum para terdakwa Sudiman Sidabukke menyebut, pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Ia menyatakan, akan mempersoalkan proses prosedural formal dari dakwaan tersebut.
Terkait dengan perkara ini, Sudiman menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing. Sehingga, ia memastikan jika para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.
“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.
Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara. “Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.












Tinggalkan Balasan