Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Agung mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengonfirmasi pencopotan tersebut. “Sudah dicopot. Tapi (saat ini) masih (berstatus) jaksa,” ujarnya, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan bahwa pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum dapat mengungkap perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.
“Sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita tidak bisa memberitahukan, karena ini masih proses (pemeriksaan),” ujar Reda.
Menurutnya, saat ini tim pengamanan sumber daya organisasi masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait dugaan yang ada. Kejaksaan Agung memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Reda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan. “Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Joko Budi Darmawan sebelumnya diamankan oleh tim Kejaksaan Agung beberapa waktu sebelum Hari Raya. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat terkait penanganan perkara di bidang pidana umum di Kejati Jawa Timur.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara yang sedang didalami.












Tinggalkan Balasan