OJK Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Bacatrend, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal nasional. Langkah ini menjadi bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI, untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar saham Indonesia di tingkat internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI.
Ia menegaskan, “Empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan dituntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers serta menghimpun feedback dari kalangan investor.”
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi:
Publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen oleh perusahaan tercatat.
Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengungkap konsentrasi kepemilikan saham.
Peningkatan detail klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data kepemilikan saham KSEI.
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Hasan menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. “Dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi,” ujarnya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor. “Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan tersedia di website BEI,” ujarnya.
Selain reformasi transparansi, OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Hasan menegaskan, “Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.”
Dengan terselesaikannya empat agenda reformasi transparansi ini, OJK berharap likuiditas pasar saham domestik semakin sehat, kualitas penemuan harga meningkat, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia terus menguat.












Tinggalkan Balasan