Berkas Lengkap, Polda Jatim Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Lora Bangkalan ke Kejaksaan
Bacatrend, Surabaya — Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi seluruh syarat formal dan material. “Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan. “Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelas Kombes Ganis.
Tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari. Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Kombes Ganis.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka UF memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan, menandai langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang sempat menjadi perhatian publik di Bangkalan.












Tinggalkan Balasan