Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 50 Liter Berlaku 2 Bulan
Bacatrend, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April hingga akhir Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah efisiensi energi untuk mengantisipasi risiko krisis akibat konflik di Timur Tengah. “Secara umum 50 liter untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran BPH Migas dan berlaku untuk 2 bulan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketentuan detail diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026. SK tersebut menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk berbagai jenis kendaraan, yakni:
Kendaraan pribadi roda empat: 50 liter per hari.
Kendaraan umum roda empat: 80 liter per hari.
Kendaraan umum roda enam atau lebih: 200 liter per hari.
Kendaraan pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli BBM subsidi. Laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM harus disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Kementerian ESDM mencatat konsumsi Pertalite dan Solar subsidi mencapai lebih dari 80 juta kiloliter per tahun. Beban subsidi energi di APBN 2026 diperkirakan menembus Rp189 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini membuat distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
Airlangga menambahkan, “Kita sedang berhitung betul agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak ekonomi. Jangan sampai subsidi yang ditujukan untuk rakyat kecil justru tidak tepat sasaran.”












Tinggalkan Balasan