Bacatrend, Surabaya — Enam terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran hukum proyek pengerukan kolam pelabuhan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Rabu.

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke dengan menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke di persidangan.









Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, dan EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak PT APBS, yakni M sebagai Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mendengarkan argumentasi dari tim kuasa hukum serta tanggapan dari JPU. Putusan atas eksepsi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya dan akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses persidangan dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.