Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya mulai memperketat penegakan kewajiban nafkah pascaperceraian dengan memanfaatkan sistem digital terintegrasi. Sebanyak 8.178 warga tercatat menunggak nafkah anak maupun mantan istri dan kini berada dalam pengawasan aktif pemerintah.

Data tersebut terhubung langsung antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama, sehingga setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis masuk ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan mekanisme ini membuat kewajiban nafkah tidak lagi sekadar urusan hukum, tetapi berdampak langsung pada layanan publik.

“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan mendeteksi dan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya.









Melalui sistem ini, warga yang tercatat menunggak akan mengalami pembatasan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan dokumen resmi. Notifikasi akan muncul secara otomatis saat yang bersangkutan mengakses layanan.

Pemkot menegaskan, pembatasan hanya diberlakukan bagi putusan yang telah inkrah, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Status pembatasan tersebut juga bersifat sementara.

“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” kata Irvan.

Pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi serta mencegah kesalahan dalam penerapan kebijakan. Setiap laporan terbaru dari Pengadilan Agama akan langsung disinkronkan dengan sistem milik Disdukcapil.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya mengubah pola pengawasan kewajiban nafkah dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan terintegrasi dengan layanan publik.

Masyarakat juga dapat mengecek status layanan administrasi secara mandiri melalui laman resmi Pemkot Surabaya untuk memastikan apakah terdapat pembatasan atau tidak.