Bacatrend, Surabaya – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan serta pengalihan saham PT Hasil Karya yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang dilayangkan ahli waris almarhum Wei Ming Cheng muncul setelah seluruh proses pengalihan saham rampung secara sah saat yang bersangkutan masih hidup.

Melalui pernyataan resmi dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya, ditegaskan bahwa mekanisme pengalihan saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum korporasi dan diputuskan dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah, Rabu (15/4).

PT Hasil Karya diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri logam dasar non-besi dan kawat logam, berdiri sejak 2003 melalui akta notaris di Jakarta. Dalam perkembangan perusahaan, almarhum Wei Ming Cheng tercatat menjadi pemegang saham sejak 2010 dengan total kepemilikan 568.750 lembar saham.









Namun demikian, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah dilakukannya pengalihan saham secara sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022. Proses tersebut juga disertai pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur di perseroan.

Dalam forum RUPSLB itu, seluruh saham atas nama almarhum disebut dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai kuasa sah. Dengan demikian, pihak tergugat menegaskan tidak ada lagi hubungan kepemilikan saham antara almarhum dengan perusahaan sejak saat itu.

“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.

Pihak tergugat menyoroti munculnya keberatan yang baru disampaikan setelah almarhum wafat. Ahli waris mempermasalahkan pengalihan saham dengan dalih tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima pembagian dividen ketika almarhum masih hidup.

Menurut kuasa hukum tergugat, langkah tersebut disayangkan karena dinilai terlambat.

“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum para tergugat.

Selain itu, tergugat juga mengungkap bahwa persoalan yang sama pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, proses tersebut berakhir dengan penghentian penyelidikan pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Meski sengketa kini bergulir di ranah perdata, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.