Jaringan Perdagangan Satwa Liar Terungkap Di Jawa Timur, Polisi Amankan 11 Pelaku
Bacatrend, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa endemik Indonesia yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemburu, pengirim, dan pemodal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran terstruktur mulai dari penangkapan satwa di alam hingga distribusi ke pasar gelap dan ekspor. “Perannya berlapis, dari yang menangkap di alam hingga pengiriman dan pendanaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (15/4).
Satwa yang diamankan antara lain komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, kadal duri Sulawesi, dan sisik trenggiling. Aktivitas ini dinilai mengancam kelestarian spesies dan merusak keseimbangan ekosistem.
Kasus bermula dari penangkapan dua pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026. Mereka membawa komodo dari Nusa Tenggara Timur. Dari hasil penyelidikan, perdagangan komodo berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan total 20 ekor senilai Rp565,9 juta.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Hanif Fatih Wicaksono, menyebut komodo dibeli dari pemburu seharga Rp5,5 juta per ekor dan dijual berantai hingga Rp31,5 juta di Surabaya. “Hasil uji DNA memastikan satwa tersebut adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan tingkat akurasi 100 persen,” katanya.
Pengembangan kasus juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus jenis talaud dan tembung dengan nilai jual mencapai Rp25 juta per ekor. Transaksi dilakukan melalui media sosial, dan empat tersangka telah diamankan. Polisi turut menemukan satwa dilindungi lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus.
Selain itu, dua tersangka lain ditangkap terkait perdagangan sisik trenggiling hasil kerja sama dengan Polda Riau. Barang bukti mencapai 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar, yang diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling.
Penyidik membagi perkara ini dalam dua kategori tindak pidana, yakni pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan pelanggaran karantina hewan. Beberapa tersangka juga dijerat karena mengirimkan satwa tanpa dokumen resmi, termasuk jenis soa layar dan kadal Sulawesi.
Seluruh tersangka kini ditahan, sementara polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang berencana mengekspor satwa ke luar negeri, termasuk Thailand. “Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Roy.












Tinggalkan Balasan