Bacatrend, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik pengoplosan dan pemalsuan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Probolinggo. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 400 karung beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan standar mutu maupun takaran.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius di sektor pangan sekaligus merugikan konsumen. Pelaku diketahui memanfaatkan kemasan berlabel SPHP untuk meningkatkan nilai jual beras berkualitas rendah.

“Modusnya dengan memasukkan beras curah ke dalam karung SPHP, namun isi dan kualitasnya tidak sesuai. Bahkan beratnya juga dikurangi,” ujarnya, Rabu (15/4).

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, pada 6 April 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama, hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RMF.









Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh beras curah berkualitas rendah dari sejumlah pemasok, kemudian mengemas ulang menggunakan karung SPHP. Berdasarkan uji kualitas, beras tersebut memiliki tingkat pecahan hingga sekitar 80 persen, jauh melampaui batas standar beras medium.

Selain itu, pelaku juga mengurangi isi kemasan secara sistematis. Dari yang seharusnya 5 kilogram, berat riilnya hanya sekitar 4,9 kilogram termasuk kemasan. Praktik ini memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku sekitar Rp3.000 per karung.

“Produksi per minggu bisa mencapai dua ton atau sekitar 200 kemasan. Dari situ, pelaku meraup omzet puluhan juta rupiah setiap bulan,” kata Farris.

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ini telah berjalan kurang lebih dua tahun. Penjualan dilakukan secara daring dengan sistem pesanan, dan permintaan meningkat tajam menjelang Idulfitri, khususnya untuk kebutuhan zakat fitrah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Perum Bulog memastikan bahwa beras yang dipalsukan tersebut tidak berasal dari distribusi resmi.
Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras SPHP asli memiliki standar kualitas dan mekanisme distribusi yang ketat.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan, terutama dengan memperhatikan informasi produk seperti izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

“Sekilas memang sulit dibedakan karena kemasannya dibuat mirip. Tapi masyarakat harus lebih jeli agar tidak tertipu,” ujarnya.