Bacatrend, Surabaya – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi saat ini. “Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Basari menjelaskan, rentang tahun yang panjang ditetapkan karena piutang pajak tercatat sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010. Warga dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi surabaya.go.id.

Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun melalui layanan Pajak Mobil Keliling. Selain itu, tersedia opsi pembayaran online melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, serta gerai retail Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.









Menurut Basari, program ini bukan semata mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. “Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” katanya.

Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, videotron, hingga kegiatan Car Free Day agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.