Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2026), hanya sekitar enam hari setelah yang bersangkutan resmi dilantik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya

Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap laporan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.









“Diduga ada pemberian sejumlah uang agar hasil LHP tersebut menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Menurut penyidik, aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya intervensi terhadap substansi rekomendasi Ombudsman yang memiliki dampak terhadap kepentingan korporasi tertentu di sektor tambang.

“Perkara ini masih kami kembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Penangkapan Hery Susanto mengejutkan publik, mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Selain itu, kasus ini juga disebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun,” kata perwakilan Kejagung.

Sementara itu, dari internal Ombudsman RI, seorang pejabat menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai penangkapan Ketua Ombudsman menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga tersebut. “Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pengawas,” kata seorang analis kebijakan publik.

Kejagung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lanjutan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.