Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar fasad bangunan eks Toko Nam di Jalan Embong Malang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu pejalan kaki sekaligus memperbaiki estetika kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kondisi bangunan sudah tidak lagi kuat dan sering disalahgunakan. “Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” ujarnya.

Awalnya, fasad eks Toko Nam sempat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menyatakan bahwa fasad tersebut bukan bagian asli dari Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun setelah pembongkaran total pada 1998–1999.

Sejarawan UNAIR, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa fasad tidak memenuhi syarat keaslian karena bahan, bentuk, dan teknik pengerjaannya berbeda dari bangunan asli.









BPCB bahkan merekomendasikan penghapusan status cagar budaya sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemkot Surabaya menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 yang mencabut status cagar budaya fasad Toko Nam.

Meski dibongkar, Pemkot berencana membangun tetenger (penanda) di lokasi tersebut sebagai pengingat sejarah perjuangan Arek-arek Surabaya. Penanda itu akan dirancang lebih artistik dan terintegrasi dengan lingkungan Tunjungan Plaza, sesuai usulan pegiat cagar budaya agar tetap menjaga memori kolektif warga Kota Pahlawan.

Dengan langkah ini, Surabaya tidak hanya menata ruang publik agar lebih ramah pejalan kaki, tetapi juga tetap menjaga jejak sejarah Toko Nam sebagai bagian dari identitas kota.