Bacatrend, Surabaya – Isu keselamatan dan perlindungan penumpang kembali jadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus penerbangan. Menjawab hal tersebut, Fakultas Hukumpenumpang bersama LAW Firm DANTO law group menggelar kuliah tamu bertajuk “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan”, Senin (20/4/2026).

Forum ini menekankan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat. “Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana semua calon penumpang dan penumpang pesawat bisa mengerti haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak yang diterima konsumen oleh maskapai maupun pihak asuransi,” tegas Columbanus.

Ia menjelaskan, dalam kasus kecelakaan penerbangan terdapat perbedaan mendasar terkait tanggung jawab. Maskapai sebagai produsen bertanggung jawab atas insiden yang berkaitan dengan operasional. Namun, jika kecelakaan terjadi akibat cacat produk, maka produsen pesawat juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, peluang menggugat produsen pesawat terbuka lebar melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. “Konvensi Montreal (1987) menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat,” jelasnya.









Lebih jauh, Columbanus Priaardanto S.H, S.T, M.H. menyoroti bahwa perlindungan terhadap penumpang sebenarnya sudah ada melalui dari skema asuransi wajib. Namun, banyak masyarakat belum memahami bahwa mereka memiliki hak tambahan di luar santunan tersebut. “Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena alasan kasihan atau tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak hidup yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, menegaskan komitmen kampus dalam menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, isu hukum di sektor penerbangan memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan pendekatan lintas disiplin hingga kolaborasi internasional.

“Kami ingin sejak awal calon sarjana hukum memahami bahwa tantangan ke depan tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga internasional. Mereka harus siap berkolaborasi, termasuk dengan akuntan publik hingga lawyer luar negeri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun perspektif baru dalam melihat korban kecelakaan penerbangan. Selama ini, kata dia, masih ada stigma bahwa korban adalah bagian dari “takdir” semata, sehingga perjuangan hak sering terabaikan.

“Padahal ini adalah perjuangan hak korban. Mereka berhadapan dengan perusahaan besar lintas negara. Di sinilah peran sarjana hukum sangat dibutuhkan untuk mendampingi dan memperjuangkan hak tersebut,” tegas Hwian.

Melalui kuliah tamu ini, Ubaya ingin mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keberanian dan perspektif global dalam membela hak-hak masyarakat, terutama dalam kasus-kasus kompleks seperti penerbangan.