PT Unicomindo Ajukan Penagihan Utang Sampah Rp104 M Pemkot Surabaya ke Pengadilan
Bacatrend, Surabaya – Pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya kembali didorong. Melalui tim kuasa hukumnya, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi atas kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan diajukan lewat Law Firm Java Lawyers International ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4/2026). Dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, kuasa hukum meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak guna mempercepat pelaksanaan putusan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali (PK) yang berujung penolakan.
“Putusan ini sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang upaya hukum lain, sehingga pelaksanaannya harus segera dilakukan,” ujar Robert.
Permohonan tersebut juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya yang menguatkan posisi Unicomindo. Dalam dokumen itu, ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran tidak seharusnya ditunda.
Kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang turut membahas proyek pengolahan sampah terkait perkara ini. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu pembahasan lanjutan.
Menurut pihak Unicomindo, sikap tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka bahkan meminta kejaksaan, sebagai pengacara negara, untuk mengambil peran aktif dalam memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan yang telah inkrah.
“Setiap putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, tanpa pengecualian,” tegasnya.
PT Unicomindo Perdana berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret agar hak perusahaan dapat dipenuhi dalam waktu dekat.
Sengketa ini berakar dari kerja sama pengolahan sampah antara kedua pihak yang kemudian memicu gugatan pada 2012 akibat dugaan wanprestasi. Pada 2013, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Nilai kewajiban yang semula sebesar Rp3,33 miliar kemudian meningkat secara signifikan akibat akumulasi bunga, denda, penyesuaian kurs, serta biaya operasional selama bertahun-tahun. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan adanya wanprestasi dan menetapkan total kewajiban menjadi Rp104,24 miliar.
Dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi upaya eksekusi yang kembali diajukan oleh pihak Unicomindo.












Tinggalkan Balasan