Bacatrend, Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkap praktik penggunaan shadow company atau perusahaan bayangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka ZR alias Zarof Ricar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut didirikan bersama tersangka AW dan digunakan sebagai wadah untuk menampung serta menyamarkan hasil kejahatan (proceeds of crime).

Penelusuran aset yang berlangsung selama beberapa bulan mengarah pada temuan signifikan. Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting terkait kepemilikan aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga perusahaan.

Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap sekitar 1.046 dokumen yang mencakup berbagai jenis aset, seperti lahan perkebunan kelapa sawit, rumah dan bangunan, kepemilikan perusahaan, serta hotel. Tidak hanya aset tidak bergerak, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan likuid berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.









Berdasarkan hasil penyidikan, ZR dan AW diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Skema ini digunakan untuk memutus jejak aliran dana sekaligus menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas perusahaan milik AW di wilayah Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditetapkan dalam perkara TPPU. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset tambahan yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang tersebut.