Hasil Pungli Dua Tahun Dikembalikan Ramai-Ramai Staf ESDM Pemprov Jatim
Bacatrend, Surabaya – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap praktik pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka fakta baru. Setelah dua tahun menikmati aliran dana ilegal, sejumlah pegawai kini berbondong-bondong mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Hingga Kamis (23/4), total dana yang berhasil dikumpulkan kembali mencapai Rp707 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa langkah pengembalian tidak menghentikan proses hukum.
“Pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Skema pungli ini terungkap melibatkan 19 pegawai di bidang pertambangan. Selama dua tahun, mereka menerima pembagian rutin setiap bulan dengan nominal berbeda sesuai jabatan. Besarannya berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pola distribusi dilakukan secara berjenjang, mengindikasikan adanya pengendali di tingkat pimpinan yang mengatur aliran dana hingga ke staf pelaksana.
Kejaksaan menilai praktik tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan sistem bayangan yang menyerupai “gaji tambahan” di lingkungan kerja. Fakta bahwa pungli berlangsung lama tanpa terdeteksi memperlihatkan lemahnya pengawasan internal.
Kini sorotan publik mengarah pada tata kelola sektor pertambangan daerah, yang seharusnya menjadi sumber penerimaan strategis bagi pemerintah. Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak integritas birokrasi.
Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aktor utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di level lebih tinggi. Dengan dana Rp707 juta yang baru terkumpul, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pungli yang dibagi rata sesuai jabatan telah bertransformasi menjadi sistem insentif ilegal yang menggerogoti fondasi institusi publik.












Tinggalkan Balasan