Bacatrend, Jakarta – Dewan Pers menyerahkan masukan resmi kepada pemerintah terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan, sehingga perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi hak cipta.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum strategis untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.









Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegas Supratman.

Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan (AI), terutama terkait penggunaan data jurnalistik tanpa izin. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujarnya.

Kedua pihak sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan mendukung keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta memperkuat demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkas Supratman.

Adapun poin utama yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi RUU Hak Cipta meliputi:
Memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, khususnya terkait penggunaan kutipan dan berita aktual tanpa batas jelas.

Memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk pengakuan atas karya tulis, audio, visual, data, dan grafik.

Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik, baik berbasis usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.