Tangis yang Terkunci Di Balik Wajah Kelam Pengasuhan Daycare Di Yogyakarta
Bacatrend, Yogya – Di balik dinding sebuah daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, tersimpan cerita yang jauh dari kata hangat. Tangis yang tak terdengar, ketakutan yang tak terucap, hingga luka yang perlahan terkuak, menjadi bagian dari potret kelam yang kini mencuat ke permukaan.
Tempat penitipan anak bernama Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendadak menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan.
Semua bermula dari keresahan orang tua dan potongan-potongan informasi yang menyebar liar di media sosial—hingga akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan yang tak lagi bisa disembunyikan.
“Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
Di tempat yang semestinya dipenuhi tawa anak-anak, fakta yang terungkap justru mengiris nurani. Dari sekitar 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan—baik fisik maupun verbal. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan potret luka kolektif yang tersembunyi dalam diam.
Sejumlah temuan mengungkap praktik yang sulit dibayangkan terjadi di ruang pengasuhan: anak diikat tangan dan kakinya, diperlakukan kasar, hingga dibiarkan tanpa perhatian yang layak.
Realitas ini seolah meruntuhkan kepercayaan dasar bahwa setiap tempat penitipan adalah ruang perlindungan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyeret banyak pihak.
“13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya.
Keterlibatan sejumlah pihak dalam satu institusi mempertegas bahwa ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan dugaan praktik yang berlangsung dalam pola yang berulang.
Di sisi lain, fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional menambah lapisan persoalan. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan:
“Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi.”
Ketika pengawasan longgar bertemu dengan kepercayaan orang tua yang tinggi, celah itu tampaknya dimanfaatkan—hingga akhirnya menimbulkan dampak yang kini harus ditanggung anak-anak sebagai korban.
Upaya penanganan pun mulai dilakukan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan memberikan pendampingan, sementara kepolisian menegaskan komitmennya dalam proses hukum.
“Penahanan 13 tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan melihat indikasi yang lebih dalam dari sekadar kekerasan biasa.
Dugaan praktik tersebut dinilai berlangsung secara sistematis, bukan insidental—sebuah penilaian yang mempertegas betapa seriusnya persoalan ini.
Kini, proses hukum masih berjalan. Namun bagi puluhan anak dan keluarga mereka, yang tersisa bukan hanya perkara di meja penyidik, melainkan trauma yang tak mudah dihapus.
Kasus ini menjadi pengingat keras: bahwa di balik rutinitas menitipkan anak demi bekerja dan bertahan hidup, ada kepercayaan besar yang dipertaruhkan. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa adalah luka—yang tak selalu tampak, namun akan membekas lama.












Tinggalkan Balasan