Bacatrend, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengirim sebanyak 365 pegawai ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani program pembinaan mental. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani sanksi hukuman disiplin.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menyebut program tersebut sebagai terobosan baru dalam pembinaan pegawai. “Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik bagi pegawai pemasyarakatan maupun imigrasi yang terkena hukuman disiplin dan ditempa di Pulau Nusakambangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (.

Menurut Yan, pengiriman pegawai ke Nusakambangan bertujuan memperkuat pembinaan mental, meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku. “Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin,” katanya menegaskan.

Selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas telah menangani 774 kasus pelanggaran disiplin, terdiri atas 212 hukuman ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, dan 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan pelayanan publik dan pengamanan, seperti bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.









Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah. ASN yang ditindak umumnya berusia antara 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.

Yan menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina agar pegawai yang pernah melanggar dapat kembali berintegritas dan profesional,” ujarnya.

Program pembinaan di Nusakambangan diharapkan menjadi momentum perbaikan moral dan etika kerja di lingkungan Kemenimipas. Melalui pendekatan pembinaan mental dan pengawasan ketat, kementerian berkomitmen menciptakan aparatur yang berintegritas tinggi, disiplin, dan bebas dari pelanggaran etika maupun hukum.