Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus, Begini Pandangan Praktisi Hukum Robert Simangunsong
Bacatrend, Surabaya – Proses hukum atas penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat personel Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) yang menjadi terdakwa, yakni Serda ES, Lettu BHWC, Kapten NDP, dan Lettu SL, menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan bukti. Dakwaan Oditur Militer menyebut tindakan mereka didorong oleh penilaian subjektif terkait nama baik institusi militer.
Di sisi lain, tim hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan agar kepolisian umum melanjutkan penyidikan, mengingat keraguan atas objektivitas peradilan militer.
Menanggapi dinamika tersebut, Bendahara Umum DPN PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., menekankan pentingnya prinsip kesetaraan hukum. “Setiap tindakan pidana wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa terkecuali kedudukan atau jabatan pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan adagium hukum nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali sebagai dasar bahwa hukum berlaku bagi semua orang.
Robert menyoroti tiga poin utama. Pertama, persidangan baik di peradilan militer maupun umum harus dijalankan dengan asas keterbukaan dan transparansi agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum. Kedua, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan, pemberian perintah, maupun pelaksanaan harus diusut, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
“Tidak boleh ada perlindungan hukum yang menimbulkan impunitas,” tegasnya.
Ketiga, pemenuhan hak korban harus menjadi tujuan utama. Menurutnya, tindakan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, sehingga negara wajib menjamin keadilan, kebenaran, dan pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Robert menutup pernyataannya dengan desakan agar Oditur Militer, Hakim, dan Penyidik menjalankan tugas berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus mengungkap fakta secara komprehensif dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus dilakukan konsisten, menyeluruh, dan sampai ke akar permasalahan demi menjaga martabat hukum serta kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan