Buron 8 Tahun, DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya
Bacatrend, Surabaya — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5) di sebuah toko meubel kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan terpidana diamankan tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan langsung dibawa untuk proses eksekusi setelah diamankan oleh Tim Tabur,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2012, saat Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank. Barang tersebut antara lain spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.
Namun, saat jatuh tempo pencairan, bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Akibatnya, ketiga perusahaan mengalami total kerugian sekitar Rp591 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017, Mintarja dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.
Putu Arya menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Surabaya dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi peringatan bagi terpidana lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
Sejak Januari 2026, Tim Tabur Kejari Surabaya telah berhasil mengamankan tujuh terpidana yang masuk dalam daftar buronan.












Tinggalkan Balasan