Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, 44 WNA Diamankan
Bacatrend, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penculikan, penyekapan, perdagangan orang, serta penipuan online internasional yang beroperasi di Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 orang dari berbagai negara.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau scamming dengan target korban warga asing.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama “Kurokawa”. Korban dijanjikan perjalanan wisata ke Vietnam dan Kamboja serta tawaran pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta.
Namun setelah tiba di Indonesia, korban justru dibawa ke Surabaya dan ditempatkan di lokasi tertentu untuk menjalankan aktivitas penipuan online.
“Korban dipaksa menjadi admin operator scamming dan mendapat ancaman jika menolak bekerja,” kata Luthfie.
Polisi menyebut para korban mendapat intimidasi bahwa mereka telah “dijual” kepada pelaku dengan nilai mencapai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu, paspor dan alat komunikasi korban turut disita agar tidak dapat menghubungi keluarga.
“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 44 orang yang terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.
Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta sebuah rumah di Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi pengungkapan, polisi menemukan sejumlah ruangan berbentuk bilik kedap suara yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan melalui sambungan telepon internasional.
Selain itu, penyidik turut menyita ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Petugas juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan seragam Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung modus penipuan terhadap korban.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dengan peran berbeda, mulai dari pengendali jaringan, pengawas, operator scamming, penjaga rumah hingga sopir. Dua nama yang disebut sebagai pengendali utama jaringan yakni ZQ alias Shion dan ZX alias Akai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP terkait perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan jaringan internasional tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan aparat lintas negara dan instansi terkait guna membongkar keseluruhan jaringan perdagangan orang dan penipuan online itu.












Tinggalkan Balasan