Penipuan Skema Segitiga Jual Beli Mobil Ternyata Manfaatkan Minyak Goreng Gratis untuk Cetak Rekening Warga
Bacatrend, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan online jual beli mobil dengan modus skema segitiga yang memanfaatkan pembagian minyak goreng gratis untuk mendapatkan rekening bank dari masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di tiga daerah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda. Sindikat itu diduga meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari aksi penipuan yang dilakukan melalui marketplace dan media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan, jaringan di Kediri memiliki peran penting sebagai penyedia rekening penampung dana hasil kejahatan.
Menurutnya, para pelaku merekrut warga dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening baru sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.
“Pelaku mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus minyak goreng satu liter untuk membuka rekening dan mengaktifkan mobile banking. Rekening itu lalu dipakai jaringan untuk transaksi hasil penipuan,” ujar Bimo.
Empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DM disebut bertugas mencari dan mengumpulkan rekening yang selanjutnya diserahkan kepada kelompok pengendali.
Sementara itu, kelompok Batam berperan mencari calon korban melalui platform jual beli kendaraan online. Pelaku mengambil foto dan data mobil dari iklan asli, lalu mengunggah ulang dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian pembeli.
Setelah korban tertarik, sindikat menjalankan modus skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli dan calon pembeli tanpa saling mengenal identitas sebenarnya. Dalam proses tersebut, pelaku mengendalikan komunikasi dan mengarahkan pembayaran ke rekening penampung milik sindikat.
“Korban merasa sedang bertransaksi normal dengan pemilik kendaraan, padahal uang yang ditransfer masuk ke rekening yang sudah disiapkan pelaku,” jelasnya.
Polisi menyebut kelompok Samarinda menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. AF diduga berperan sebagai otak utama, RN sebagai perekrut dan penghubung jaringan, SH mengatur pencairan dana, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, 30 telepon genggam, tujuh buku tabungan BCA, dua vendor rekening koran BCA, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menegaskan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus tersebut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan karena ditemukan puluhan laporan serupa di sejumlah daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.












Tinggalkan Balasan