11 Bayi Hubungan Gelap Ditemukan Dalam Satu Rumah Di Sleman, Begini Ceritanya
Bacatrend, Sleman – Kasus penemuan 11 bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu Wonokerso, Desa Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, menjadi sorotan publik. Selain memunculkan dugaan praktik penitipan bayi secara ilegal, kasus ini juga membuka persoalan sosial terkait kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, hingga lemahnya pengawasan adopsi informal.
Rumah yang digerebek polisi dan dinas terkait pada Jumat (8/5) lalu itu diketahui merupakan milik orang tua seorang bidan berinisial ORP. Bidan tersebut diketahui membuka praktik di wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan banyak bayi di dalam rumah tersebut.
“11 bayi ini dievakuasi oleh Dinas Sosial. Tiga bayi kita rawat di RSUD. Kemarin dua bayi diambil orang tuanya. Saat ini masih enam bayi yang dirawat di Dinas Sosial,” kata Wiwit di Mapolresta Sleman.
Menurut Wiwit, tiga bayi sempat menjalani perawatan medis di RSUD Sleman karena mengalami gangguan kesehatan, mulai dari penyakit jantung bawaan, hernia hingga sakit kuning.
“Ada yang sakit jantung bawaan, hernia dan sakit kuning,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap mayoritas bayi tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar nikah. Orang tua bayi disebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa hingga pekerja.
“Bayi ini memang mayoritas hasil hubungan di luar nikah. Orang tuanya ada yang mahasiswa ada yang bekerja. Semua bayi itu dilahirkan di bidan,” ucap Wiwit.
Dari hasil penyelidikan awal, para bayi sebelumnya dititipkan di rumah praktik bidan ORP di Banyuraden, Gamping. Namun karena lokasi tersebut sedang digunakan untuk kegiatan lain, bayi-bayi kemudian dipindahkan ke rumah orang tua bidan di kawasan Pakem.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pengasuhan bayi yang dilakukan secara informal. Sebab dalam aturan di Indonesia, penitipan maupun pengangkatan anak harus melalui prosedur resmi dan pengawasan negara.
Pengamat perlindungan anak menilai praktik penitipan bayi seperti ini bukan fenomena baru. Kasus serupa kerap dipicu kehamilan tidak diinginkan, tekanan sosial terhadap ibu muda, hingga ketidaksiapan ekonomi orang tua biologis.
DIY sebagai kota pendidikan dengan populasi mahasiswa besar dinilai memiliki kerentanan terhadap persoalan tersebut. Banyak kasus kehamilan di luar nikah berakhir dengan penelantaran bayi, adopsi informal, hingga penitipan kepada pihak tertentu secara diam-diam.
Meski demikian, polisi menegaskan masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik adopsi ilegal atau perdagangan bayi.
Jika ditemukan adanya transaksi maupun penyaluran bayi tanpa prosedur hukum, kasus itu berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, seluruh bayi yang dievakuasi kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan tim medis guna memastikan kondisi kesehatan serta perlindungan mereka tetap terjamin.












Tinggalkan Balasan