Nadiem Menangis Saat Dituntut 18 Tahun Penjara Dikasus Chromebook
Bacatrend, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, mantan bos Gojek tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika jaksa membacakan amar tuntutan. Nadiem terlihat beberapa kali menundukkan kepala dan mengusap wajahnya. Ia juga tampak menangis saat mendengar tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian itu berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan banyak sekolah.
Menurut jaksa, proyek tetap dijalankan meski terdapat berbagai catatan terkait kesiapan infrastruktur internet di sejumlah daerah. Pengadaan CDM juga disebut tidak memberikan manfaat optimal dalam implementasi program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana badan, jaksa menilai terdapat dugaan aliran dana dan peningkatan kekayaan yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19. Pemerintah kala itu mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia.
Sejumlah mantan pejabat dan konsultan Kemendikbudristek juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Beberapa terdakwa lain sebelumnya telah lebih dulu dituntut dan divonis.
Pihak Nadiem sebelumnya membantah seluruh dakwaan jaksa. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyebut kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan nasional dan bukan tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum.












Tinggalkan Balasan