Ayah Tiri di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembar Selama Bertahun-tahun
Bacatrend, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar di Surabaya mengundang perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku diduga merupakan ayah tiri korban sendiri. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun hingga menyebabkan salah satu korban mengalami kehamilan.
Direktur Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari keberanian korban melapor kepada aparat kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut tidak lepas dari dukungan lingkungan sekitar yang membantu korban keluar dari tekanan yang selama ini dialami.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial WRS telah tinggal serumah dengan korban sejak 2017 setelah menikahi ibu korban. Sejak saat itu, kedua anak kembar tersebut hidup bersama ibu dan ayah tirinya di satu rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan diduga kerap dilakukan ketika kondisi rumah sedang sepi, terutama saat ibu korban berada di luar rumah untuk bekerja atau keperluan lainnya.
Salah satu korban berinisial RF disebut mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga 2026. Sementara saudara kembarnya, RB, diduga mengalami peristiwa serupa sejak 2025 sampai tahun ini. Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali terhadap kedua korban.
Akibat kejadian itu, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan pemerintah kota telah memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis dan pendidikan.
Menurutnya, kedua anak tersebut saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya guna mendapatkan perlindungan serta pemulihan trauma. Pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang disebut mengalami tekanan selama kasus tersebut berlangsung.
Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pendidikan korban tetap berjalan meskipun keduanya tengah menjalani pemulihan dan pendampingan intensif.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan korban selama ini diduga berada dalam tekanan dan ancaman sehingga takut melapor. Pelaku disebut kerap menakut-nakuti korban agar tidak mencari bantuan kepada pihak lain maupun aparat penegak hukum.
Selain ancaman, penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi psikologis terhadap korban agar mereka merasa pelaporan tidak akan membuahkan hasil.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga menambahkan unsur pemberatan hukuman karena pelaku memiliki posisi sebagai orang tua dalam lingkungan keluarga korban, meskipun berstatus ayah tiri.












Tinggalkan Balasan