Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara
Bacatrend, Surabaya – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Sugiri. Apabila telah berkekuatan hukum tetap, denda itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp300 juta.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyimpulkan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut seluruh rangkaian pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, saling menguatkan dakwaan yang diajukan.
“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan versi penuntut umum, Sugiri diduga menerima uang sedikitnya Rp900 juta yang berasal dari dr. Yunus Mahatma melalui perantaraan Agus Pramono. Dana tersebut diduga diberikan agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Jaksa menguraikan uang itu diterima dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” bunyi tuntutan jaksa.
Selain dugaan jual beli jabatan, Sugiri juga didakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Jaksa menyebut kontraktor Sucipto diduga menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan atas proyek di rumah sakit tersebut. Penyerahan uang disebut dilakukan melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.
Menurut konstruksi perkara KPK, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian Direktur RSUD dr. Harjono. Uang itu diduga disalurkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT dilakukan ketika penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, para terdakwa juga didakwa terkait suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Adapun Sucipto, yang berperan sebagai pemberi suap, sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya.












Tinggalkan Balasan