Bacatrend, Surabaya – Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memberi makan dan merawat satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) diduga diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kejati Jatim menduga CA menyalahgunakan anggaran operasional KBS selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016–2024. Dana perusahaan disebut digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, tersangka memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan operasional.









“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kejati Jatim, penyalahgunaan anggaran juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional, termasuk pengadaan pakan dan perawatan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi satwa turut terdampak karena perawatan yang dinilai tidak optimal.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” kata Punia.

Atas perkara tersebut, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.