Pengusaha Kripik Dipanggil Polisi Terkait Limbah Sungai, Kades Sukorejo Pastikan Pemeriksaan Obyektif
Bacatrend, Lumajang – Buntut dugaan pembuangan limbah sisa produksi secara sembarangan dan tanpa pengolahan layak ke aliran sungai, kini Romli pemilik usaha keripik pisang di wilayah Kecamatan Pasrujambe harus berurusan dengan hukum. Polres Lumajang telah resmi memeriksa yang bersangkutan guna mengusut tuntas kasus pencemaran di Desa Sukorejo dan sekitarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan dugaan kuat bahwa limbah berupa ampas kulit pisang, air pencucian, minyak jelantah, serta sisa bahan pengawet dan deterjen langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Sebagian zat yang terkandung di dalamnya bahkan berpotensi masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola secara khusus.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa Romli selaku pemilik usaha, menyita dokumen perizinan, serta mengambil sampel air dan limbah untuk uji laboratorium. Ini untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran lingkungan dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan,” jelas Kanit Tipidkor Aipda Irwan Lukito, Polres Lumajang, Rabu (29/7/26).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sukorejo yang turut hadir langsung mendampingi warganya yang merupakan pemilik usaha keripik pisang saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, bahwa kehadirannya hanya memastikan dan memantau proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ia juga ingin memastikan hak-hak warganya terlindungi sekaligus mendukung upaya kepolisian mengungkap kebenaran.

“Kami hadir di sini bukan untuk membela kesalahan, melainkan memastikan semua berjalan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, harus dipertanggungjawabkan. Namun jika ada hal yang tidak jelas, kami juga berhak tahu kronologi sesungguhnya,” ujar Paikan, Kades Sukorejo .
Selain itu, ia juga menegaskan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Jika terbukti usaha tersebut membuang limbah tanpa pengolahan layak, pemilik wajib memperbaiki kesalahan, mulai dari menata sistem pengolahan limbah hingga membantu memulihkan kondisi sungai yang sudah tercemar.
“Desa sangat membutuhkan kemajuan ekonomi warga, tapi tidak boleh merusak alam dan merugikan orang lain. Sungai ini sumber kehidupan kita bersama. Pengusaha harus taat aturan lingkungan,” tandasnya.
Untuk saat ini pemeriksaan masih berlangsung, termasuk mendalami apakah pembuangan dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian sistem pengolahan yang tidak berfungsi maksimal.












Tinggalkan Balasan