Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend.com, SURABAYA – Advokat dan aktivis hukum Muhammad Sholeh, S.H., yang akrab disapa Cak Sholeh dan dikenal publik melalui ungkapan “No Viral No Justice”, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) dini hari.

Kabar tersebut dikonfirmasi Ana, istri Muhammad Sholeh. Kepada Suara Surabaya, Ana mengatakan suaminya meninggal sekitar pukul 03.00 WIB setelah menjalani perawatan di RS Siloam.
“Jam 3 pagi meninggalnya, dirawat di RS Siloam,” kata Ana sebagaimana dikutip Suara Surabaya.

Menurut Ana, Cak Sholeh telah menjalani perawatan di rumah sakit sekitar 20 hari. Ia juga menyebut suaminya memiliki riwayat penyakit autoimun selama kurang lebih lima tahun.









Kepergian Cak Sholeh menutup perjalanan panjang seorang aktivis yang melewati berbagai ruang perjuangan. Sebelum dikenal luas melalui media sosial, jejaknya telah bersinggungan dengan gerakan menjelang Reformasi, profesi advokat, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, hingga pendampingan hukum melalui ruang digital.

Dari Gerakan Reformasi hingga Kalisosok

Jauh sebelum ungkapan No Viral No Justice melekat pada namanya, Muhammad Sholeh telah aktif dalam gerakan sosial dan politik menjelang Reformasi 1998.

Liputan khusus Harian Disway, “Mengenang Nyala Api Aktivis ’98”, yang diterbitkan 21 Mei 2025, mencatat Sholeh sebagai alumnus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam keterangannya kepada media tersebut, ia menceritakan pernah tinggal bersama komunitas petani dan buruh untuk melihat langsung persoalan yang mereka hadapi.

Harian Disway juga mencatat Sholeh pernah menjalani masa penahanan di Kalisosok pada 1996. Masa itu kemudian menjadi salah satu fase yang mendekatkannya dengan pengetahuan hukum.

“Selama di penjara itu saya belajar hukum,” kata Sholeh dalam liputan tersebut.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan Sholeh sebelum kemudian menekuni profesi advokat. Arena perjuangannya bergeser dari aktivitas sosial-politik di lapangan menuju penggunaan instrumen hukum.

Jejak di Mahkamah Konstitusi

Perjalanan Muhammad Sholeh dalam menggunakan jalur konstitusional dapat ditelusuri melalui dokumen resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008, Muhammad Sholeh, S.H. tercatat sebagai pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945. Perkara itu kemudian diperiksa bersama Perkara Nomor 24/PUU-VI/2008.

Dalam permohonannya, Sholeh antara lain mempersoalkan ketentuan mengenai mekanisme penetapan calon legislatif terpilih yang diatur dalam Pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu.

Mahkamah kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 214 huruf a sampai e dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme penentuan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Posisi Muhammad Sholeh dalam perkara itu tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Ia merupakan salah satu pemohon dalam perkara yang diperiksa bersama, sedangkan keputusan mengenai konstitusionalitas ketentuan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bidang HAM PERADI Surabaya

Jejak profesi Cak Sholeh juga tercatat dalam organisasi advokat.
Berdasarkan susunan kepengurusan DPC PERADI Surabaya periode 2022–2027, Muhammad Sholeh, S.H. tercantum sebagai Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Perjalanan sebagai advokat membawanya semakin dekat dengan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain menggunakan jalur litigasi, Sholeh juga aktif menyampaikan pandangan dan membuka komunikasi mengenai persoalan hukum melalui ruang publik.
Perkembangan teknologi kemudian memperluas arena advokasi tersebut.

“No Viral No Justice” dan Ruang Digital

Ungkapan “No Viral No Justice” menjadi bagian paling dikenal dari sosok Cak Sholeh pada tahun-tahun terakhir kehidupannya.

Dalam telaah ANTARA berjudul “Mengantar Kepergian Cak Sholeh; Keadilan Tak Boleh Menunggu Viral” yang ditulis Abdul Hakim pada 7 Agustus 2026, ungkapan tersebut ditempatkan sebagai kritik terhadap kondisi ketika sebagian masyarakat merasa persoalannya baru memperoleh perhatian setelah ramai diperbincangkan di ruang publik.

Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi aktivitas advokasi. Media sosial memungkinkan persoalan yang sebelumnya hanya diketahui pelapor, pendamping atau institusi tertentu berkembang menjadi perhatian masyarakat yang lebih luas.

Namun, ungkapan No Viral No Justice tidak berarti setiap proses hukum di Indonesia hanya berjalan setelah suatu perkara menjadi viral.

Dalam telaah ANTARA, kritik tersebut justru diarahkan pada pentingnya memastikan keadilan tidak bergantung pada viralitas. Proses hukum semestinya tetap berpijak pada fakta, alat bukti, prosedur, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dengan demikian, ungkapan yang melekat pada Cak Sholeh lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap pengalaman dan persepsi mengenai akses masyarakat terhadap respons penegakan hukum, bukan generalisasi terhadap seluruh lembaga maupun setiap perkara hukum.

Membawa “No Viral No Justice” Menjadi Lembaga Bantuan Hukum

Gagasan tersebut kemudian dibawa Muhammad Sholeh ke bentuk kelembagaan.
Ketik.com dalam pemberitaan “LBH No Viral No Justice Resmi Buka di Magetan”, 7 September 2025, melaporkan lembaga tersebut membuka kantor perwakilan di Desa Ringinagung, Kabupaten Magetan. Dalam pemberitaan itu, Muhammad Sholeh disebut sebagai Founder LBH No Viral No Justice.

Sholeh mengatakan kehadiran perwakilan tersebut ditujukan untuk mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat Magetan dan sekitarnya, terutama warga kurang mampu.
“Problem hukum di masyarakat itu sangat banyak. Apalagi yang dialami masyarakat kurang mampu,” ujar Sholeh ketika itu.

Ketika menjelaskan pemilihan nama No Viral No Justice, Sholeh menyampaikan pandangannya bahwa dalam sejumlah persoalan, perhatian terhadap pencarian keadilan dinilainya kerap menguat setelah kasus ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sholeh berdasarkan pengalaman advokasinya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Setiawan dari AS Law Firm menyatakan kehadiran kantor perwakilan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Magetan dan sekitarnya.

Dari Jalanan hingga Layar Telepon Genggam

Perjalanan Muhammad Sholeh memperlihatkan bagaimana arena perjuangan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

Harian Disway merekam jejaknya bersama komunitas petani, buruh, dan gerakan menjelang Reformasi. Dokumen Mahkamah Konstitusi mencatat langkahnya menggunakan mekanisme pengujian undang-undang. DPC PERADI Surabaya mencatat kiprahnya di bidang HAM. Pada fase berikutnya, media sosial dan LBH No Viral No Justice menjadi bagian yang semakin kuat dalam aktivitas advokasinya.

Dari jalanan, ruang tahanan, ruang sidang hingga layar telepon genggam, medium yang digunakan Cak Sholeh berubah. Namun benang merah perjalanan tersebut tetap berhubungan dengan hukum, hak warga, dan akses terhadap keadilan.

Kepergiannya turut meninggalkan pertanyaan yang terkandung dalam kritik No Viral No Justice: apakah setiap warga dapat memperoleh respons hukum secara setara, termasuk ketika persoalannya tidak mendapatkan sorotan besar di ruang publik?

Pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan menjadikan viralitas sebagai ukuran kebenaran. Justru hukum yang bekerja secara profesional, transparan dan setara semestinya membuat masyarakat tidak perlu lebih dahulu memenangkan perhatian di ruang digital untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya.

Selamat jalan, Cak Sholeh. Dari perlawanan jalanan hingga perjuangan keadilan di ruang digital, jejak Muhammad Sholeh menjadi bagian dari perjalanan aktivisme dan advokasi hukum di Jawa Timur.

Sumber Verifikasi Redaksi

  1. Suara Surabaya, Billy Patoppoi, “Cak Sholeh Pengacara No Viral No Justice Meninggal Dunia”, 7 Agustus 2026.
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/JDIH MK Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Sumber primer untuk kedudukan Muhammad Sholeh sebagai pemohon, materi pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, serta amar putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. DPC PERADI Surabaya, Susunan Pengurus DPC PERADI Surabaya Periode 2022–2027. Sumber organisasi resmi yang mencatat Muhammad Sholeh, S.H. sebagai Ketua Bidang Hak Asasi Manusia.
  4. ANTARA News, Abdul Hakim, “Mengantar Kepergian Cak Sholeh; Keadilan Tak Boleh Menunggu Viral”, 7 Agustus 2026.
  5. Harian Disway, Liputan khusus “Mengenang Nyala Api Aktivis ’98”, 21 Mei 2025.
  6. Ketik.com, Angga Novpratama dan Rahmat Rifadin, “LBH No Viral No Justice Resmi Buka di Magetan”, 7 September 2025.