Perhutani Ambil Alih Pengelolaan Pendakian Gunung Lemongan, BumDes dan Warga Papringan Protes Keputusan Sepihak
Bacatrend, Lumajang – Polemik pengelolaan wisata pendakian Gunung Lemongan di kawasan hutan KRPH Ranupakis, BKPH Klakah, KPH Probolinggo memasuki babak baru. Perum Perhutani secara resmi mengambil alih pengelolaan jalur pendakian yang selama ini dikelola dan dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Papringan bersama masyarakat setempat.
Pemberitahuan pengambilalihan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan Perhutani melalui Kantor Kecamatan Klakah, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Desa Papringan dan BumDes. Kebijakan itu memicu penolakan dari warga karena dinilai diambil secara sepihak, sementara usulan kerja sama yang telah diajukan BumDes sejak lama belum pernah memperoleh kepastian.
Ketua BumDes Papringan, Hosi, membenarkan telah menerima surat tersebut. Menurutnya, surat itu berisi pemberitahuan bahwa pengelolaan jalur pendakian Gunung Lemongan harus dikembalikan kepada Perhutani untuk selanjutnya diserahkan kepada PT Sekar Lemongan Mandiri yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 7 Mei 2026.
“Benar, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa pengelolaan jalur pendakian Gunung Lemongan harus dikembalikan kepada Perhutani yang kemudian akan diserahkan kepada PT Sekar Lemongan Mandiri yang telah memiliki PKS yang ditandatangani sejak 7 Mei 2026,” ujar Hosi.
Hosi menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan. Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah maupun pembahasan lanjutan mengenai usulan yang sebelumnya telah diajukan BumDes. Padahal, masyarakat telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk membangun serta mengembangkan jalur pendakian selama bertahun-tahun.

“Surat datang lewat Kecamatan berisi perintah pengembalian pengelolaan ke Perhutani. Padahal kami sudah menunggu berbulan-bulan atas usulan yang kami sampaikan, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Begitu surat itu datang, keputusan langsung ditetapkan. Terasa sangat berat bagi kami,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak memberikan kesempatan yang sama kepada BumDes. Menurut Hosi, pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan dan mengelola kawasan tersebut, namun usulan mereka tidak pernah ditindaklanjuti.
Sebaliknya, setelah muncul pihak lain yang mengajukan kerja sama, keputusan pengambilalihan justru segera diterbitkan.
“Kami datang lebih dulu, menyampaikan pemberitahuan lebih dulu, merawat dan membangun lebih dulu. Tapi usulan kami diabaikan. Ketika pihak lain datang, keputusan langsung turun. Di mana keadilannya? Di mana penghargaan atas usaha kami selama ini?” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Perhutani menjelaskan bahwa kawasan Gunung Lemongan merupakan kawasan hutan yang menjadi aset negara sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan Perhutani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh bentuk pengelolaan yang belum memiliki perjanjian resmi diminta dikembalikan kepada Perhutani.
Selain itu, Perhutani juga meminta seluruh bangunan yang telah didirikan di dalam kawasan hutan untuk segera dibongkar.
Meski demikian, warga dan BumDes Papringan menyatakan menolak keputusan tersebut karena dianggap dilakukan secara sepihak. Mereka meminta Perhutani membuka ruang dialog dan menjelaskan dasar pertimbangan yang menyebabkan usulan BumDes tidak pernah direspons, sementara pihak lain justru memperoleh kerja sama.
“Kami tidak menolak aturan negara. Kami hanya memohon keadilan. Selesaikan dulu persoalan usulan kami sebelum mengambil keputusan sepihak. Kami siap menaati aturan, tetapi berikan kejelasan kepada kami,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Hingga berita ini ditulis, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Klakah, Gatot Kiswanto, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat respons.
Di tengah pengambilalihan pengelolaan tersebut, kekecewaan warga masih terus bergulir. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui organisasi perangkat daerah terkait, dapat memfasilitasi dialog dan menjadi penengah agar polemik pengelolaan wisata pendakian Gunung Lemongan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.












Tinggalkan Balasan