Bacatrend, Lumajang – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap tiga anggota komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan korban hingga Rp1 miliar. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya 70 bendel uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang dolar replika berlapis warna emas, empat telepon genggam, beberapa kartu ATM, uang tunai Rp1,6 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, serta satu unit mobil Toyota Calya berpelat P 1425 VS.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Kun Subroto Wiyono (62), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi korban penipuan di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (6/8).

“Tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan tiga dari tujuh anggota komplotan saat bersembunyi di Pasuruan. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suprapto.









Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Tanggul Wetan, Kabupaten Jember. Mereka masing-masing berinisial HAB (50) yang diduga sebagai otak sekaligus perencana aksi, MUS (56) yang berperan menyediakan kendaraan dan menjadi sopir, serta SAN (46) yang bertugas mendampingi pelaku utama.

Sementara itu, empat anggota komplotan lainnya berinisial SD, KK, AM, dan AH masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu polisi.

Suprapto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bersama rekannya, Alfrets Mamesah, ditawari kerja sama investasi proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Yogyakarta. Para pelaku menjanjikan akan menambahkan modal sebesar Rp5 miliar apabila korban menyerahkan uang tunai Rp1 miliar. Korban juga dijanjikan keuntungan hingga 60 persen atau sekitar Rp4,8 miliar.

Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian diajak bertemu di sebuah rumah di Desa Meleman yang telah dipersiapkan oleh para pelaku. Saat korban diminta menunjukkan uang tunai Rp1 miliar yang dibawa dalam sebuah koper, tersangka HAB langsung merampas koper tersebut dan melarikan diri.

“Begitu melihat koper yang berisi uang tunai Rp1 miliar, HAB langsung merampas dan kabur melalui pintu belakang, disusul pelaku lain yang melarikan diri melalui pintu depan,” ujar Suprapto.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis data digital, tangkapan layar percakapan, serta memanfaatkan jaringan informan. Keberadaan para pelaku sempat terlacak di Kabupaten Jombang sebelum akhirnya diketahui berpindah ke Kabupaten Pasuruan.

Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek sebuah hotel di Pasuruan dan berhasil menangkap HAB di teras kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian meringkus MUS dan SAN di lokasi yang sama.

“Baru tiga dari tujuh anggota komplotan yang berhasil diamankan. Empat pelaku lainnya masih DPO dan saat ini dalam pengejaran anggota,” tegas Suprapto.

Terkait temuan puluhan bendel uang palsu dan dolar replika, Suprapto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penyidik masih mendalami sudah berapa kali komplotan ini beraksi dan bagaimana sepak terjang mereka. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku maupun jaringan lain yang akan terungkap,” pungkasnya.