Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend, JAKARTA – Angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat karena digunakan sebagai salah satu dasar pemetaan sasaran berbagai program pemerintah. Di ruang digital, sejumlah warga mempertanyakan mengapa keluarga dengan penghasilan terbatas dapat tercatat pada desil tinggi, sedangkan keluarga yang dipersepsikan lebih mampu justru berada pada kelompok kesejahteraan lebih rendah.

Perdebatan tersebut melahirkan pertanyaan: apakah desil telah berubah menjadi semacam “kasta sosial” baru yang menentukan seseorang dianggap miskin atau kaya?

Secara metodologis, desil bukan kasta, status sosial, maupun label ekonomi permanen. Desil merupakan instrumen statistik yang menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan keluarga lain dalam pemeringkatan nasional.









Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun peringkat itu berdasarkan gabungan sejumlah karakteristik sosial ekonomi. Setelah keluarga diurutkan, data dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sementara itu, desil 10 menempati kelompok relatif paling tinggi. Posisi tersebut tidak dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai pembagian masyarakat miskin dan kaya secara mutlak.

Desil merupakan peringkat relatif

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, angka desil perlu dibaca sebagai posisi relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut dimuat dalam siaran pers resmi BPS yang diterbitkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Penjelasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa keluarga pada desil 1 otomatis berstatus miskin ekstrem atau keluarga dalam desil 10 selalu tergolong kaya raya.

Keluarga yang berada dalam desil sama juga belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, aset, jumlah tanggungan, dan kondisi tempat tinggal yang identik. Mereka hanya berada dalam kelompok peringkat yang sama setelah karakteristik sosial ekonominya diperhitungkan secara bersamaan.

Karena dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi dan pembaruan data, desil lebih tepat dianalogikan sebagai klasemen kesejahteraan yang dinamis, bukan kasta yang tetap, diwariskan, atau menentukan martabat seseorang.

Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga

Pembentukan desil dilakukan setelah keluarga dalam DTSEN disusun berdasarkan posisi kesejahteraan relatif. Urutan tersebut kemudian dibagi menjadi sepuluh kelompok.

Pembagiannya dapat dibaca sebagai berikut:
• Desil 1: sekitar 10 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah.
• Desil 2: kelompok pada posisi sekitar 10–20 persen.
• Desil 3: kelompok pada posisi sekitar 20–30 persen.
• Desil 4: kelompok pada posisi sekitar 30–40 persen.
• Desil 5: kelompok pada posisi sekitar 40–50 persen.
• Desil 6: kelompok pada posisi sekitar 50–60 persen.
• Desil 7: kelompok pada posisi sekitar 60–70 persen.
• Desil 8: kelompok pada posisi sekitar 70–80 persen.
• Desil 9: kelompok pada posisi sekitar 80–90 persen.
• Desil 10: sekitar 10 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif paling tinggi.
BPS mencatat DTSEN Versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli 2026 memuat 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga.

Jika 95,98 juta catatan keluarga dibagi sepuluh secara aritmetis, setiap desil setara dengan sekitar 9,598 juta keluarga. Angka itu merupakan simulasi penghitungan redaksi untuk membantu memahami skala data, bukan perincian resmi jumlah keluarga per desil yang diterbitkan BPS.

Data operasional dapat berubah seiring pemutakhiran identitas, perubahan komposisi keluarga, masuknya informasi administratif, verifikasi lapangan, dan penghitungan kembali.

Tidak sama dengan 10 persen penduduk

Pembagian sekitar 10 persen berlaku terhadap keluarga, bukan otomatis terhadap jumlah penduduk. Jumlah individu dalam setiap desil dapat berbeda karena komposisi anggota keluarga tidak seragam.

Satu keluarga bisa terdiri atas dua orang, sedangkan keluarga lain beranggotakan lima atau enam orang. Karena itu, sebanyak 290,13 juta catatan individu tidak dapat langsung dibagi rata menjadi sekitar 29 juta penduduk per desil dan dianggap sebagai distribusi faktual.

Penggunaan istilah keluarga dan penduduk harus dibedakan agar pembaca tidak memperoleh kesimpulan yang keliru.

Penghasilan bukan satu-satunya penentu

Salah satu keresahan yang mengemuka di media sosial adalah anggapan bahwa pendapatan tertentu otomatis menempatkan seseorang pada desil tertentu.

Melalui konten “Salah-Benar tentang Desil” di akun Instagram resmi @bps_statistics, BPS menjawab pertanyaan publik mengenai apakah gaji Rp3 juta otomatis masuk desil 5. BPS menegaskan bahwa desil tidak ditentukan hanya berdasarkan besaran gaji.

Pemeringkatan mempertimbangkan kombinasi sejumlah karakteristik sosial ekonomi, antara lain:
• kondisi tempat tinggal;
• sumber air minum;
• fasilitas sanitasi;
• bahan bakar dan energi untuk memasak;
• kepemilikan aset;
• daya dan konsumsi listrik;
• jumlah serta komposisi anggota keluarga;
• pendidikan;
• pekerjaan;
• kesehatan; serta
• kondisi disabilitas.
Karena menggunakan banyak karakteristik, kepemilikan sepeda motor, kulkas, telepon seluler, atau sambungan listrik dengan daya tertentu tidak otomatis menentukan posisi desil.

Dua keluarga dengan pendapatan bulanan yang terlihat sama masih mungkin menempati kelompok berbeda. Jumlah tanggungan, keadaan rumah, pendidikan, kondisi pekerjaan, pola konsumsi, kesehatan, dan kepemilikan aset dapat menghasilkan estimasi kesejahteraan yang tidak sama.

Menggunakan metode Proxy Means Test

BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test atau PMT untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Metode tersebut digunakan terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap. Berbagai karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersamaan untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.

Setelah estimasi diperoleh, keluarga disusun dalam pemeringkatan nasional. Urutan itu kemudian dibagi menjadi sepuluh kelompok desil.

DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Registrasi Sosial Ekonomi.

Basis data tersebut selanjutnya diperkaya menggunakan informasi administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Penggunaan DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. BPS bertugas menyusun dan mengelolanya, sedangkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berperan menyediakan sumber informasi sekaligus mendukung pemutakhiran berkelanjutan.

Keresahan publik menjadi alarm pembaruan

Perbincangan mengenai desil menguat setelah sejumlah warga di media sosial mengaku terkejut karena tercatat dalam desil 9 atau 10 meskipun merasa kehidupan ekonominya belum mapan.

Fenomena tersebut antara lain dibahas KONTAN TV pada 23 Agustus 2026. BPS menegaskan bahwa desil 9 dan 10 menunjukkan posisi relatif lebih tinggi dalam pemeringkatan, tetapi tidak menggambarkan seluruh keadaan ekonomi seseorang secara mutlak.

Desil juga bukan penentu tunggal seseorang berhak atau tidak berhak mengikuti program pemerintah.

Sementara itu, tvOneNews dalam tayangannya pada tanggal yang sama membahas mekanisme yang dapat ditempuh warga untuk mengajukan pembaruan apabila menemukan data sosial ekonominya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keluhan individual di media sosial penting dibaca sebagai sinyal perlunya penjelasan dan pemutakhiran. Namun, pengakuan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan sistem DTSEN bermasalah.

Ada atau tidaknya kekeliruan harus dipastikan melalui pemeriksaan data resmi, pencocokan dengan sumber administrasi, serta verifikasi lapangan apabila diperlukan.

Ombudsman: Desa bukan penentu desil

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pembagian kewenangan dalam DTSEN juga menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menemukan masih adanya anggapan bahwa pemerintah desa atau Dinas Sosial dapat menentukan langsung peringkat desil warga.

Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Kgs. Chris Fither meluruskan pemahaman tersebut.

“Jadi bukan pemerintah desa atau dinas sosial yang menentukan desil, yang menentukan adalah BPS,” kata Fither dalam siaran pers Ombudsman yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Pemerintah desa dan Dinas Sosial berperan mengajukan, memverifikasi, serta memvalidasi pembaruan data masyarakat. Adapun pemeringkatan kesejahteraan dilakukan BPS.

Ombudsman juga meminta pemerintah daerah dan BPS memperkuat komunikasi agar masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran dan tidak saling diarahkan dari satu instansi ke instansi lain tanpa penjelasan yang terang.

Menteri Sosial tegaskan kewenangan BPS

Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut menegaskan bahwa kewenangan menentukan peringkat desil berada pada BPS.

“Yang melakukan perangkingan itu BPS. Bukan pendamping, bukan kepala desa, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Sosial,” tegas Saifullah dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Pernyataan itu penting untuk mencegah kesalahpahaman terhadap pemerintah desa dan pendamping sosial. Keduanya dapat mengusulkan koreksi serta melakukan verifikasi, tetapi tidak berwenang menetapkan seorang warga harus masuk desil tertentu.

Dalam kegiatan di Kabupaten Gresik pada 30 Maret 2026, Saifullah juga meminta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation di tingkat desa lebih aktif memperbarui data.

“Saya berharap dengan adanya data yang semakin akurat, data yang semakin real time, itu bisa membantu, bantuan-bantuan tidak hanya tepat sasaran, tapi lebih dari itu juga memberdayakan,” ujarnya, sebagaimana dipublikasikan Pemerintah Desa Kepatihan, Kabupaten Gresik, pada 31 Maret 2026.

Mengapa desil dapat berubah?

Tidak seperti kasta sosial yang cenderung tetap, posisi desil bersifat dinamis. Peringkat keluarga dapat bergeser setelah terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi atau pembaruan informasi.

Perubahan itu dapat dipengaruhi oleh:
• anggota keluarga lahir, meninggal, menikah, atau pindah;
• perubahan pekerjaan;
• perubahan kondisi pendapatan dan pengeluaran;
• perubahan keadaan tempat tinggal;
• perubahan kepemilikan aset;
• koreksi data pendidikan atau kesehatan;
• pembaruan administrasi kependudukan;
• hasil pemeriksaan lapangan; serta
• pergeseran posisi relatif keluarga lain.
Perubahan satu indikator tidak otomatis membuat keluarga berpindah desil. BPS tetap mempertimbangkan kombinasi seluruh karakteristik.

Karena sifatnya relatif, posisi sebuah keluarga juga mungkin bergerak meskipun keadaan ekonominya tidak berubah drastis. Pergeseran dapat terjadi ketika data atau kondisi keluarga lain berubah dalam pemeringkatan nasional.

Desil bukan tiket otomatis menerima bansos

Desil digunakan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk mengenali kelompok yang perlu diprioritaskan. Namun, angka tersebut bukan daftar otomatis penerima bantuan sosial.

Setiap program mempunyai kriteria, kuota, dan mekanisme verifikasi sendiri. Selain posisi desil, penyelenggara program dapat mempertimbangkan usia, status pendidikan, kondisi kesehatan, disabilitas, komposisi keluarga, hasil asesmen sosial, persyaratan administrasi, dan ketersediaan anggaran.

Pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai rujukan penyaluran bansos pada triwulan kedua 2025. Dalam keterangan resmi pemerintah, Amalia menyebut dari 16,5 juta keluarga penerima manfaat yang telah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebanyak 14,3 juta berada pada desil 1–4.

Data itu menunjukkan bahwa desil digunakan sebagai instrumen penargetan. Penetapan penerima tetap harus melewati verifikasi dan mengikuti ketentuan setiap program.

Gambaran penerapan di Gresik

Dalam sosialisasi DTSEN di Gresik pada 30 Maret 2026, pemerintah daerah memaparkan sebanyak 541.714 penduduk tercatat berada pada desil 1–4 berdasarkan data SIKS-NG.

Rinciannya terdiri atas:
• Desil 1: 163.725 orang;
• Desil 2: 164.469 orang;
• Desil 3: 117.139 orang; dan
• Desil 4: 96.381 orang.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif ketika itu menyampaikan bahwa sekitar 25,39 persen dari penduduk dalam desil 1–4 tersebut menerima bantuan sosial tertentu.

Perbandingan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh warga yang belum menerima bantuan sebenarnya berhak. Angka tersebut harus dibaca bersama kriteria, kuota, sasaran, dan basis penerima setiap program.

Namun, gambaran di Gresik mempertegas bahwa masuk desil 1–4 tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh seluruh jenis bantuan.

Masyarakat dapat memperbaiki data

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian informasi dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi, antara lain:
• situs atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial;
• fitur Usul dan Sanggah;
• SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan; serta
• portal Cek DTSEN BPS.
Pengajuan pembaruan bukan permintaan untuk memilih atau menurunkan desil secara langsung. Informasi yang disampaikan akan melalui pemeriksaan, pemadanan, verifikasi, dan penghitungan kembali sesuai metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” ujar Amalia.

Partisipasi masyarakat tetap diperlukan karena model statistik bekerja berdasarkan data yang tersedia. Apabila informasi pekerjaan, anggota keluarga, pendidikan, aset, kesehatan, atau kondisi rumah tidak mutakhir, hasil pemeringkatan berisiko tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan terbaru.

Pada akhirnya, desil harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung kebijakan, bukan ukuran harga diri manusia. Angka tersebut tidak seharusnya digunakan untuk mempermalukan, mendiskriminasi, atau memberi cap sosial kepada keluarga tertentu.

Tantangan pemerintah bukan sekadar membagi puluhan juta keluarga ke dalam sepuluh kelompok. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap data tetap akurat, mutakhir, terlindungi, dan digunakan secara proporsional agar program negara benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sumber data dan referensi

  1. Badan Pusat Statistik – “DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil” — 22 Agustus 2026. BPS RI
  2. CNN Indonesia – “Bagaimana Cara Menentukan Desil? Ini Kata Kepala BPS” – 24 Agustus 2026. CNN Indonesia
  3. Kementerian Sekretariat Negara – “Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional” – 2 Juni 2025. Kemensetneg
  4. Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung – “Ombudsman Soroti Pemutakhiran DTSEN untuk Intervensi Kemiskinan di Bangka Tengah” – 10 Agustus 2026. Ombudsman RI
  5. Pemerintah Kabupaten Gresik/Diskominfo – “Kemensos dan Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan dengan Data Bansos Akurat dan Tepat Sasaran melalui DTSEN” – 31 Maret 2026. Pemkab Gresik
  6. Pemerintah Desa Kepatihan, Kabupaten Gresik – “Mensos Dorong Operator SIKS-NG Desa Lebih Serius Melakukan Pemutakhiran DTSEN” – 31 Maret 2026. Desa Kepatihan
  7. BPS RI, @bps_statistics – “Salah-Benar tentang Desil” – Agustus 2026. Instagram BPS
  8. Kementerian Sosial RI – Pernyataan Menteri Sosial mengenai kewenangan pemeringkatan desil – 2026. Kemensos RI
  9. KONTAN TV – “BPS Buka Suara soal Polemik Desil 9 dan 10” – 23 Agustus 2026. KONTAN TV
  10. tvOneNews – “Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos, BPS Ungkap Cara Warga Ajukan Sanggah Data” – 23 Agustus 2026. YouTube tvOneNews