Massa Terobos Barikade Banser di Muktamar NU, Bawa 7 Tuntutan soal Pencalonan Ketum PBNU
Bacatrend, Jombang – Kericuhan mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8). Sejumlah massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda berupaya menerobos barikade Banser untuk masuk ke arena muktamar.
Aksi tersebut dipicu keberatan massa terhadap penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU dalam proses penentuan kelayakan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Massa menilai penerapan aturan tersebut berdampak terhadap gugurnya sejumlah nama yang sebelumnya dinilai memiliki peluang mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU.

Koordinator aksi, Fathoni, mengatakan persoalan yang dipermasalahkan terutama berkaitan dengan Pasal 13 ayat (2) huruf c Perkum Nomor 3 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon Ketua Umum, termasuk ketentuan mengenai masa jeda atau “idah” politik.
Menurut Fathoni, ketentuan tersebut diterapkan secara tidak adil sehingga berpengaruh terhadap hak sejumlah kader untuk mencalonkan diri.
“Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa,” kata Fathoni.
Ia menyebut ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun dan sanksi organisasi kembali menjadi persoalan dalam proses pencalonan.
Fathoni menilai penerapan ketentuan tersebut telah mengeliminasi sejumlah kader yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, di antaranya KH Yusuf Chudlori dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
“Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib,” ujarnya.
Menurutnya, aturan organisasi seharusnya berfungsi menjaga tata kelola jam’iyah, bukan digunakan sebagai instrumen untuk menguntungkan atau menyingkirkan kandidat tertentu dalam kontestasi.
Karena itu, massa mendesak panitia Muktamar dan jajaran PBNU membuka secara terang proses pembahasan hingga penerapan Perkum tersebut. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penerapan aturan yang dinilai berdampak langsung terhadap hak pencalonan sejumlah kader.
Dalam aksinya, Nahdliyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan.
Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak. Massa meminta seluruh proses pencalonan dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Kedua, mereka mendesak Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai instrumen penataan organisasi. Perkum, menurut mereka, tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan kandidat tertentu dari arena kontestasi.
Ketiga, panitia Muktamar dan jajaran PBNU diminta menerapkan seluruh aturan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten. Massa juga menolak penerapan aturan secara surut maupun penafsiran yang dinilai menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.
Keempat, mereka meminta adanya penjelasan resmi sekaligus ruang klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan akhir mengenai status pencalonannya ditetapkan.
Kelima, massa menegaskan Muktamar merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan figur yang akan diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU dinilai tidak semestinya dibatasi oleh persoalan administratif yang prosesnya dianggap tidak transparan.
Keenam, Nahdliyin Muda menyerukan kepada para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar ke-35 NU untuk menjaga kehormatan organisasi. Mereka meminta proses pemilihan berlangsung jujur, bermartabat, serta tetap berpedoman pada AD/ART dan prinsip keadilan.
Ketujuh, mereka mengajak warga NU, khususnya kalangan muda, ikut mengawasi jalannya Muktamar ke-35 NU secara kritis. Namun, pengawasan tersebut diminta tetap dilakukan secara damai dan melalui mekanisme organisasi.
Aksi massa tersebut sempat memanas ketika kelompok demonstran berusaha melewati barikade pengamanan Banser.
Upaya menerobos masuk ke arena muktamar memicu kericuhan di sekitar lokasi.
Massa tetap mendesak agar aspirasi mereka disampaikan dan mendapat respons dari panitia maupun jajaran PBNU. Mereka menilai transparansi dalam penerapan aturan pencalonan menjadi penting agar proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak menimbulkan persoalan legitimasi di tengah Muktamar ke-35 NU.












Tinggalkan Balasan