Pesta Narkoba, Tiga Anggota DPRD Di Jatim Digrebek
Bacatrend, Surabaya – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur turut diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga anggota legislatif tersebut masing-masing berinisial U anggota DPRD Kabupaten Malang, R Anggota DPRD Situbondo, serta A yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi.
Selain tiga wakil rakyat tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan Ar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai aktivitas seorang pengguna narkoba berinisial N. Pria yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kini memasukkan C ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Sedangkan N dinyatakan positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan narkotika, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut. Perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice.
Hadi menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, barang bukti berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi acuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, kabar mengenai adanya tiga anggota DPRD yang turut diamankan mendapat respons dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partainya akan mengambil tindakan apabila proses hukum nantinya membuktikan keterlibatan dan kesalahan ketiganya.
Menurut Kharisma, sanksi organisasi dapat diberikan hingga pemberhentian dari keanggotaan partai. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota legislatif, partai juga akan mempertimbangkan proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” pungkas Kharisma.












Tinggalkan Balasan