Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam Dibongkar Polisi
Bacatrend, Sidoarjo – Sebanyak 3.394 ekor burung asal Vietnam yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina berhasil diamankan aparat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyelundupan satwa tersebut menjadi perhatian serius karena Vietnam masih melaporkan kasus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) H5N1 atau flu burung.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Badan Karantina Indonesia. Ribuan burung itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Raya Ngamplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa (29/9/2026).
Satwa yang diamankan terdiri atas beberapa jenis, di antaranya Hwamei, Jalak Hongkong, dan Collared Laughingthrush. Burung-burung tersebut didatangkan dari Vietnam dan dibawa menggunakan dua unit truk menuju tempat penampungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan menangani burung setelah tiba di Indonesia.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, kedua tersangka datang dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial VietJet Air pada 22 September 2026.
“Tersangka LVT dan LN berada di Desa Kepatihan sejak tanggal 22 September 2026, berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menggunakan pesawat komersil VietJet Air menuju Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa tanggal 22 September pukul 13.00 WIB. Kemudian pada tanggal 28 September 2026 pukul 18.30 WIB, tersangka LVT dan LM tiba di TKP bersama-sama dengan burung-burung yang bukan endemik Indonesia,” terang Setyo, Jumat (2/10/2026).
Setyo mengungkapkan, kedua tersangka diduga menjalankan instruksi seorang WNA Vietnam berinisial ALY. Mereka diminta memeriksa kondisi burung yang dikirim, termasuk mencatat jumlah satwa yang hidup maupun mati setelah tiba di lokasi.
Selain itu, kedua tersangka bertugas merawat burung dengan memberikan makanan dan minuman agar kondisi satwa tetap terjaga setelah perjalanan panjang.
“Kedua tersangka diperintahkan oleh saudara ALY (WNA Vietnam) untuk melakukan pengecekan terhadap pengiriman burung, memastikan jumlah burung yang hidup dan mati setelah tiba di tujuan, serta melakukan perawatan dengan memberikan makan dan minum agar burung kembali sehat setelah perjalanan panjang,” lanjutnya.
Modus penyelundupan dilakukan dengan memasukkan burung dari luar wilayah Indonesia tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Setelah tiba di Indonesia, satwa tersebut dikirim menggunakan dua truk menuju rumah atau gudang di wilayah Sidoarjo.
Dari sisi karantina, masuknya burung secara ilegal tersebut dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan hewan dan keamanan hayati. Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, drh. Cicik Sri Sukarsih, mengatakan seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah mendapatkan tindakan karantina.
“Perlu kami sampaikan bahwa Badan Karantina Indonesia telah melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan ilegal burung asal Vietnam yang tidak memenuhi prosedur dan persyaratan karantina. Setiap hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina dan melalui pemeriksaan oleh pejabat karantina,” ujarnya.
Menurut Cicik, burung-burung tersebut ditahan dan diperiksa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.
Kekhawatiran semakin besar karena Vietnam masih melaporkan kejadian HPAI H5N1. Burung yang masuk tanpa dokumen kesehatan dan pemeriksaan karantina dapat menjadi jalur masuk penyakit ke Indonesia.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Vietnam masih melaporkan kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) H5N1 yang merupakan ancaman serius terhadap kesehatan hewan dan biosecurity nasional. Oleh karena itu, pemasukan media pembawa HPAI berupa burung tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan yang dipersyaratkan dan tanpa melalui pemeriksaan karantina merupakan jalur berisiko tinggi bagi masuk dan tersebarnya H5N1 di Indonesia,” tambahnya.
Karena itu, pengawasan terhadap pemasukan burung dari luar negeri harus dilakukan secara ketat dan terukur sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, polisi menjerat LVT dan LN dengan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Setyo mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pemasukan ilegal ribuan burung tersebut.
“Perkara ini tidak hanya berhenti di sini, kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap modus yang dilakukan oleh kedua WNA ini. Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum berkelanjutan guna mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak,” tegasnya.
Adapun 3.394 burung yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Setyo menyebut satwa yang menjadi barang bukti nantinya akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).












Tinggalkan Balasan