Bacatrend, Surabaya – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi (MSA) kembali menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Malang setelah Pembebasan Bersyarat (PB) yang diterimanya dicabut. Pencabutan dilakukan setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pengusulan PB tersebut.

Selain mencabut PB Bechi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga memeriksa enam pegawai yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. Mereka terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, pemeriksaan terhadap enam pegawai itu merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal mengenai proses pengusulan PB Bechi.

Pemeriksaan awal telah dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut dilanjutkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.









Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan akan dikenai tindakan sesuai aturan disiplin.

Sementara itu, Bechi hadir di Bapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani wajib lapor dan pembimbingan. Dalam kesempatan tersebut, dia menerima penjelasan mengenai Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Pencabutan PB dilakukan karena keputusan pemberian PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah menerima keputusan tersebut, Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Setibanya di lapas sekitar pukul 11.25 WIB, dia menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan sebagai warga binaan.

Kusnali menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya penyimpangan dalam proses pelayanan pemasyarakatan, termasuk dalam pemberian hak warga binaan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegas Kusnali.

Sebelumnya, Bechi sempat menghirup udara bebas setelah memperoleh hak PB dari Lapas Kelas I Malang. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kekerasan seksual.

Bechi menjalani penahanan sejak 8 Juli 2022 dan kemudian ditempatkan di Lapas Kelas I Malang. Setelah PB dicabut, ia kembali menjalani pembinaan di lapas tersebut.

Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sebelumnya menjadi perhatian nasional. Perkara tersebut bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 terkait dugaan pencabulan. Penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.