Oleh: Ketua DPD LIRA Malang, Wiwid Tuhu

Bacatrend, Opini – Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran etika, penyimpangan perilaku, atau pelanggaran norma sosial. Lebih dari itu, kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia, martabat individu, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjamin keamanan seluruh warga kampus.

Ketika kekerasan seksual terjadi di lingkungan akademik, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan korban, melainkan juga integritas perguruan tinggi sebagai ruang untuk menumbuhkan ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, dan peradaban yang berkeadilan.

Dugaan tindak pidana rudapaksa yang mencuat di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang kembali mengingatkan kita bahwa kampus tidak boleh dipandang sebagai ruang yang otomatis aman hanya karena berada di bawah institusi pendidikan.









Gelar akademik, status sebagai mahasiswa, dosen, ataupun tenaga kependidikan tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, perguruan tinggi memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan bahwa setiap orang yang berada di dalamnya terlindungi dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Dalam konteks ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang memandang bahwa penanganan dugaan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada perlindungan hak korban. Pengawalan tidak boleh berhenti pada tuntutan agar perkara diproses secara hukum. Ada persoalan lain yang sama pentingnya, yakni bagaimana memastikan korban tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari tekanan, serta keberlanjutan pendidikan tanpa diskriminasi.

Jangan sampai seseorang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual justru harus menanggung konsekuensi berlapis akibat peristiwa yang dialaminya. Korban tidak boleh kehilangan kesempatan belajar, mengalami hambatan akademik, terpaksa meninggalkan kampus, atau menghadapi stigma sosial karena memperjuangkan keadilan. Jika hal tersebut terjadi, institusi pendidikan justru berisiko memperpanjang penderitaan korban melalui sistem yang semestinya memberikan perlindungan.

Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pengadilan

Pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di kampus bukan hal yang dapat diselesaikan hanya melalui imbauan moral atau kebijakan internal yang bersifat administratif. Dibutuhkan mekanisme pencegahan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip mendasar yang harus dipahami adalah perlindungan terhadap korban tidak boleh digantungkan pada selesainya proses hukum. Proses pidana memiliki mekanisme pembuktian dan standar hukum tersendiri. Sementara itu, kebutuhan korban akan keamanan, pendampingan, dan pemulihan dapat muncul sejak peristiwa dilaporkan atau diketahui oleh pihak yang berwenang.

Artinya, kampus tidak seharusnya menggunakan alasan bahwa perkara masih dalam penyelidikan atau belum memperoleh putusan pengadilan untuk menunda langkah perlindungan yang diperlukan. Tindakan pengamanan, dukungan psikologis, pendampingan, serta penyesuaian akademik yang dibutuhkan korban harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, perlindungan korban harus dijalankan tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan hak pihak yang dilaporkan untuk memperoleh proses yang adil. Berpihak pada korban tidak berarti mengabaikan prosedur, sebagaimana menjunjung prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan korban menghadapi risiko baru. Kedua prinsip tersebut justru harus berjalan beriringan melalui mekanisme penanganan yang profesional dan akuntabel.

Satgas PPK harus independen dan profesional

Salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Keberadaan satgas tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau sekadar simbol bahwa kampus telah memiliki perangkat penanganan kekerasan.

Satgas harus benar-benar memiliki kapasitas untuk bekerja secara profesional, memahami perspektif korban, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan dukungan awal yang diperlukan, serta mengarahkan korban kepada layanan pendampingan yang sesuai. Akses terhadap satgas juga harus mudah, aman, dan tidak menimbulkan ketakutan bagi siapa pun yang hendak melaporkan dugaan kekerasan.

Independensi menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Dalam lingkungan perguruan tinggi, relasi kuasa dapat terbentuk antara mahasiswa dan dosen, mahasiswa dan pejabat kampus, maupun antarsesama warga akademik. Karena itu, mekanisme penanganan harus dirancang agar tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan jabatan, reputasi institusi, hubungan personal, atau tekanan pihak tertentu.

Kampus tidak boleh lebih sibuk menjaga citra daripada menyelesaikan persoalan. Menutup-nutupi dugaan kekerasan demi menghindari pemberitaan negatif justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Sebaliknya, kesediaan untuk menangani perkara secara terbuka sesuai batas kerahasiaan yang diwajibkan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab institusional.

Di sisi lain, profesionalitas satgas juga harus dijaga. Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tidak identik dengan tindakan emosional, penghakiman prematur, atau pernyataan yang mendahului hasil pemeriksaan. Setiap langkah harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dokumentasi, dan pertimbangan yang jelas.

Untuk itu, perguruan tinggi perlu memastikan tersedianya pedoman operasional yang memadai, pembagian kewenangan yang tegas, pelatihan berkala, serta mekanisme evaluasi terhadap kinerja satgas. Dengan demikian, penanganan perkara tidak bergantung pada karakter pribadi anggota satgas, melainkan pada sistem yang menjamin konsistensi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Pengawasan tidak boleh hanya datang dari dalam kampus

Penguatan mekanisme internal perlu disertai pengawasan yang efektif. Perguruan tinggi memang memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi otonomi bukanlah alasan untuk menutup diri dari evaluasi eksternal, terlebih ketika menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan warga kampus.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya, serta masyarakat sipil dapat mengambil peran dalam memastikan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan sebagaimana mestinya.

Pengawasan tersebut perlu diarahkan pada kepatuhan terhadap regulasi, aksesibilitas layanan pengaduan, kualitas pendampingan, perlindungan dari tindakan balasan, serta keberlanjutan hak pendidikan korban.

Namun, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul kasus yang menyita perhatian publik. Evaluasi berkala terhadap kebijakan kampus, kinerja satgas, dan efektivitas sistem pengaduan perlu menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi. Kampus juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman, mekanisme penanganan konflik kepentingan, serta prosedur koreksi apabila ditemukan tindakan yang tidak profesional.

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam mengawal persoalan ini. Meski demikian, pengawasan publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak menyebarkan identitas korban tanpa persetujuan yang sah, tidak menghakimi pihak-pihak yang terlibat sebelum fakta terungkap, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai konsumsi sensasional.

Bagi LIRA Malang, pengawalan terhadap dugaan kasus rudapaksa di perguruan tinggi negeri di Malang harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: memastikan keadilan bagi korban sekaligus mendorong pembenahan sistem perlindungan di lingkungan kampus. Perkara ini tidak boleh berhenti sebagai polemik sesaat yang menghilang setelah perhatian publik mereda.

Perguruan tinggi harus membuktikan bahwa regulasi yang telah diterbitkan benar-benar diterapkan. Satgas harus menunjukkan bahwa keberadaannya memberikan rasa aman. Pimpinan kampus harus memastikan bahwa kepentingan korban tidak dikorbankan demi reputasi institusi. Sementara itu, lembaga pengawas dan masyarakat harus memastikan bahwa setiap kebijakan perlindungan dapat diuji efektivitasnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah perguruan tinggi bukan hanya prestasi akademik, publikasi ilmiah, atau peringkat institusional. Ukuran yang tidak kalah penting adalah kemampuannya melindungi martabat manusia dan menjamin bahwa setiap warga kampus dapat belajar, bekerja, serta mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan.

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan atau melanggar hak orang lain. Karena itu, perlindungan korban harus menjadi prioritas sejak awal, proses hukum harus berjalan secara adil, dan pembenahan sistem harus dilakukan secara nyata.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dibuktikan melalui penghukuman terhadap pelaku apabila terbukti bersalah. Keadilan juga harus hadir dalam bentuk pemulihan korban, terjaminnya masa depan pendidikannya, serta terciptanya sistem yang mencegah peristiwa serupa terulang. Di situlah tanggung jawab moral, hukum, dan institusional perguruan tinggi benar-benar diuji.