Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend, MOJOKERTO – Momen sakral akad nikah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan publik. Seorang penghulu terekam memarahi fotografer saat prosesi berlangsung. Video yang viral di media sosial itu memicu perdebatan mengenai adab, kewenangan penghulu, dan etika pelayanan kepada masyarakat.

Peristiwa pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB tersebut melibatkan Baharudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, dan fotografer bernama M. Arwani.

Akad nikah itu merupakan prosesi pernikahan Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna (24).









Kementerian Agama (Kemenag) turut menanggapi kejadian tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan akad nikah harus dilaksanakan secara profesional, santun, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Berawal dari Permintaan Pengantin Perempuan

Menurut laporan detikJatim yang ditulis Enggran Eko Budianto pada Senin (12/10/2026), ketegangan bermula ketika Arwani menyampaikan keinginan pengantin perempuan terkait susunan acara akad nikah.

Melalui keterangan yang diunggah akun Instagram Shankara Project dan dikutip detikJatim, Arwani mengaku hanya meneruskan permintaan Yumna yang ingin tetap berada di dalam rumah hingga ijab kabul selesai.

Namun, permintaan tersebut dianggap penghulu sebagai upaya mengatur jalannya prosesi.

“Tiba-tiba saya dimarahin seakan akan saya yang ngatur pak penghulu.”

Demikian keterangan Arwani yang dikutip detikJatim, Senin (12/10/2026).

Dalam video yang beredar, penghulu terdengar menegaskan bahwa tugas fotografer adalah mendokumentasikan acara, bukan mengatur prosesi pernikahan. Ia juga menyinggung kedudukannya sebagai petugas yang menjalankan pelayanan negara.

Rekaman itu kemudian ramai diperbincangkan setelah beredar melalui media sosial.

Penghulu Jelaskan Kendala Pengeras Suara

Baharudin memberikan penjelasan mengenai penyebab ketegangan tersebut.

Kepada detikJatim, Senin (12/10/2026), ia mengatakan susunan acara awal sebenarnya telah menyesuaikan keinginan Yumna untuk tetap berada di dalam rumah selama ijab kabul.

Namun, pengeras suara di lokasi mengalami gangguan sehingga rencana tersebut berubah.

Menurut Baharudin, wali nikah kemudian menyetujui pelaksanaan akad tanpa pengeras suara, dengan kedua mempelai mengikuti prosesi di hadapan penghulu.

Perselisihan terjadi setelah proses taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan menikahkan dari wali kepada penghulu.

Baharudin menyebut fotografer saat itu meminta agar pengantin perempuan kembali ke kamar. Permintaan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama wali nikah.

Ia juga mengaku sedang dikejar jadwal pelayanan pernikahan berikutnya. Akad yang semula dijadwalkan pukul 07.00 WIB baru selesai sekitar pukul 08.00 WIB akibat kendala teknis.

Dengan demikian, keterangan fotografer dan penghulu menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai perubahan susunan acara.

Kemenag Ingatkan Etika Pelayanan Penghulu

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pelayanan akad nikah harus mengedepankan profesionalitas, kesantunan, dan penghormatan kepada masyarakat.

Dalam pernyataan yang diberitakan ANTARA melalui wartawan Asep Firmansyah, Senin (12/10/2026), Zayadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul.

Menurutnya, akad nikah merupakan momen penting bagi pasangan dan keluarga sehingga setiap petugas berkewajiban menjaga suasana tetap tenang dan khidmat.

“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan.”

Menurut keterangan Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, dikutip dari ANTARA, 12 Oktober 2026.

Zayadi menjelaskan bahwa Kemenag akan mendengarkan keterangan para pihak serta menelaah kronologi peristiwa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran SOP, pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara jika pelanggaran terbukti, tindak lanjut dapat berupa pembinaan atau tindakan berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Kemenag juga akan melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi, mitigasi, dan pembinaan profesi.

Zayadi menekankan bahwa petugas pelayanan membawa nama negara di hadapan masyarakat. Karena itu, sikap dan tutur kata harus mencerminkan pelayanan yang ramah, humanis, dan bermartabat.

Perangkat Desa Sebut Terjadi Miskomunikasi

Kasi Pelayanan atau modin Desa Gayaman, Romli Ma’arif, turut memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Menurut Romli, ketegangan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman antara fotografer, pengantin perempuan, dan penghulu.

“Kalau menurut saya itu miskomunikasi.”

Demikian pernyataan Romli kepada detikJatim, Senin (12/10/2026).

Romli menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengingatkan pengantin perempuan mengenai ketentuan kehadiran calon mempelai saat akad nikah.

Ia merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Pasal 11.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 10 menyebutkan rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur bahwa kedua mempelai harus duduk pada satu meja di depan penghulu.

Perbedaan antara kewajiban kehadiran, pengaturan tempat selama prosesi, dan keabsahan akad perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Baharudin Meminta Maaf, Perselisihan Berakhir Damai

Setelah video tersebut viral, Baharudin menyampaikan permintaan maaf kepada Arwani atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Kepala Desa Gayaman, Joko Wahyudi, membenarkan adanya pertemuan antara penghulu dan fotografer.

Menurut keterangan Joko kepada detikJatim, Senin (12/10/2026), keduanya telah saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Joko menilai peristiwa itu dipicu miskomunikasi. Meski demikian, ia mengakui tidak berada langsung di majelis akad ketika ketegangan berlangsung.

Sementara itu, Baharudin membenarkan telah menemui Arwani. Ia juga mengakui kesalahannya dalam berkomunikasi dan menyadari tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Media regional Disway Mojokerto, melalui laporan Fio Atmaja pada Senin (12/10/2026), turut memberitakan adanya teguran dari Kemenag Kabupaten Mojokerto terkait peristiwa tersebut.

Namun, berdasarkan sumber yang ditelusuri hingga Senin malam, belum diperoleh dokumen keputusan disiplin formal yang memastikan bentuk sanksi administratif terhadap Baharudin.

Pelayanan Publik Bukan Sekadar Menjalankan Aturan

Peristiwa di Mojokerto menjadi perhatian karena menyangkut dua hal penting dalam prosesi pernikahan, yakni kepastian aturan dan etika komunikasi.

Penghulu mempunyai kewenangan menjalankan ketentuan pernikahan. Sementara itu, pasangan pengantin dan keluarga juga memiliki harapan agar prosesi berlangsung tenang, tertib, dan sesuai rencana yang telah disepakati.

Fotografer serta penyedia jasa lainnya pun memiliki tanggung jawab profesional untuk berkoordinasi tanpa mengganggu jalannya akad.

Perbedaan pemahaman mengenai susunan acara seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang jelas sejak awal, bukan berkembang menjadi ketegangan di hadapan keluarga pengantin.

Permintaan maaf Baharudin dan perdamaian dengan fotografer menjadi langkah penyelesaian konflik tersebut. Namun, perhatian Kemenag terhadap standar pelayanan juga menunjukkan pentingnya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, kewenangan dalam pelayanan publik bukan hanya tentang menjalankan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dengan sikap santun, adil, dan menghormati masyarakat.

Sumber Data dan Referensi

  1. ANTARA News – Asep Firmansyah; editor Risbiani Fardaniah. – “Kemenag Ingatkan Penghulu Layanan Akad Nikah Harus Profesional-Santun.” Senin, 12 Oktober 2026.
  2. detikJatim – Enggran Eko Budianto. – “Viral Penghulu Marah gegara Diatur-atur saat Akad Nikah di Mojokerto.’ Senin, 12 Oktober 2026.
  3. detikJatim – Enggran Eko Budianto. – “Ini Pemicu Penghulu Marah saat Pimpin Akad Nikah di Mojokerto.” Senin, 12 Oktober 2026.
  4. detikJatim – Enggran Eko Budianto. – “Dirujak Netizen, Penghulu Marah saat Akad Nikah Akhirnya Minta Maaf.” Senin, 12 Oktober 2026.
  5. Disway Mojokerto – Fio Atmaja; editor Elsa Fifajanti. – “Viral Penghulu Marahi Fotografer di Mojokerto, Kemenag Beri Teguran dan Minta Maaf.” Senin, 12 Oktober 2026.
  6. Kementerian Agama RI – Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ditetapkan pada 24 Desember 2024.