Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung penyegelan ini dan menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan yang berlaku. “Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. “Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Eri Cahyadi.

Selain itu, penyegelan ini juga terkait dengan adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. “Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap Eri Cahyadi.









Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi. “Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.