Mabes Polri Sita Ribuan Drum Sianida Ilegal di Surabaya, Sang Direktur Ditangkap!
Bacatrend, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.
Sebanyak 2.851 drum sianida disita polisi dari sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, Jawa Timur.
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka berinisial SE. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo.
Ia disebut melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.
Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih,” paparnya, Kamis (8/5/2025).
Tersangka disebutnya telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.
Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan tiga ribu drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.
Atas kasus ini, tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.












Tinggalkan Balasan